Keppres
KEPPRES NOMOR 26 TAHUN 2019 TENTANG HARI INDONESIA MENABUNG
Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Hari Indonesia Menabung |
Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Hari Indonesia Menabung, diterbitkan dalam rangka mencapai target utama keuangan dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap inklusi keuangan dan budaya menabung.
Tanggal berapa ditetapkan Hari Indonesia Menabung ? Dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Hari Indonesia Menabung, ditetapkan bahwa tanggal 20 Agustus sebagai Hari Indonesia Menabung. Pemilihan tanggal 20 Agustus sebagai Hari Indonesia Menabung bertepatan dengan dimulainya Kampanye gerakan menabung melalui Tabungan Pembangunan Nasional (Tabanas) dan Tabungan Asuransi Berjangka (Taska). Hari Indonesia Menabungdilaksanakan dalam rangka upaya menyebarluaskan pesan kepada masyarakat, mengubah perilaku dan mendorong masyarakat untuk menabung.
Dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Hari Indonesia Menabung ditegaskan bahwa 1) Menetepkan bahwa tanggal 20 Agustus sebagai Hari Indonesia Menabung, 2) Hari Indonesia Menabung bukan hari libur nasional, 3) Keputusan Presiden ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Demikian informasi tentang Keppres Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Hari Indonesia Menabung. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment