NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA PNS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN (KEMENAKER / KEMNAKER)

Permenaker Nomor 8 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS di Kementerian Ketenagakerjaan

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Di Kementerian Ketenagakerjaan. Dietgaskan dalam peraturan ini bahwa Nomenklatur Jabatan Pelaksana di Kementerian digunakan sebagai pedoman bagi pejabat di bidang pengelolaan sumber daya manusia aparatur dalam melaksanakan sejumlah fungsi manajemen PNS terhadap Jabatan Pelaksana di Kementerian yang meliputi:
a.     penyusunan kebutuhan dan pengadaan;
b.     penempatan; dan
c.      rencana pelatihan atau pengembangan kompetensi lainnya.


Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS Di Kemenaker / Kemnaker, bahwa Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Kedudukan Jabatan Pelaksana adalah posisi jabatan pelaksana dalam susunan jabatan dalam suatu unit kerja yang digambarkan secara vertikal maupun horizontal menurut struktur kewenangan, tugas, dan tanggung jawab jabatan serta persyaratan jabatan

Pasal 3 Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS Di Kemenaker / Kemnaker, menyatakan bahwa
1)    Jabatan Pelaksana dikelompokkan dalam Klasifikasi Jabatan PNS yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja.
2)    Kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam nomenklatur Jabatan Pelaksana.
3)    Nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Tugas Jabatan, kualifikasi pendidikan formal dan/atau profesi, serta kompetensi sesuai kebutuhan organisasi.

Dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS Di Kemenaker / Kemnaker, ditegaskan bahwa Nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai acuan bagi setiap satuan kerja di Kementerian untuk:
a.     penyusunan dan penetapan kebutuhan;
b.     penentuan pangkat dan penempatan dalam jabatan;
c.      pengembangan karier;
d.     pengembangan kompetensi;
e.     penilaian kinerja;
f.      penggajian dan tunjangan; dan
g.     pemberhentian.

Selengkapnya silahkan download 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS Di Kemenaker / Kemnaker (DISINI)

Demikian informasi tentang 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Di Kementerian Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat.




No comments