Pengertian Dan Jenis Regulasi |
Regulasi adalah suatu cara yang digunakan untuk mengendalikan masyarakat dengan aturan tertentu. Istilah regulasi ini banyak digunakan dalam segala hal sehingga pengertiannya memang cukup luas. Regulasi ini banyak digunakan untuk menggambarkan peraturan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Para ahli mengartikan regulasi sesuai dengan bidang atau ilmu yang dikaji. Untuk mengartikan regulasi mana harus dilihat dulu dalam bentuk atau bidang apa regulasi tersebut digunakan. Regulasi banyak diterapkan pada peraturan hukum negara, pada perusahaan atau pada beberapa bidang lainnya.
Jenis reguslasi di Indonesia dapat dilihat berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 7 UU No. 10 tahun 2004 tersebut adalah sebagai berikut
1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945
2) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti UU
3) Peraturan Pemerintah
4) Keputusan Presiden
5) Peraturan daerah, meliputi:
a) Perda Provinsi
b) Perda Kabupaten/Kota
c) Perdes/Peraturan yang Setingkat
Penjelasan lebih lanjut mengenai urutan perundangan-undangan ini adalah sebagai berikut:
1. UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan Hukum Dasar tertulis Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi. Menurut. L.J. van Apeldom, Undang-Undang Dasar adalah bagian tertulis dari suatu konstitusi. Sementara itu E.C.S. Wade menyatakan, bahwa Undang-Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dan badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. Miriam Budiardjo, menyatakan bahwa UndangUndang Dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai organisasi negara, hak-hak asasi manusia, prosedur mengubah UUD dan memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.
Dalam tata peraturan perundang-undangan di negara Indonesia, menurut Miriam Budiardjo ( 1981: 106-107) Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai kedudukan yang istimewa dibandingkan dengan undang-undang lainnya, hal ini dikarenakan
a) UUD dibentuk menurut suatu cara istimewa yang berbeda dengan pembentukan UU biasa
b) UUD dibuat secara istimewa untuk itu dianggap sesuatu yang luhur.
c) UUD adalah piagam yang menyatakan cita-cita bangsa Indonesia dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa
2. Undang-Undang
Undang-undang merupakan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan UUD 1945. Yang berwenang membuat UU adalah DPR bersama Presiden. Adapun kriteria agar suatu masalah diatur dengan UU antara lain :
1) UU dibentuk at as perintah ketentuan UUD 1945,
2) UU dibentuk atas perintah Ketetapan MPR,
3) UU dibentuk atas perintah ketentuan UU terdahulu,
4) UU dibentuk dalam rangka mencabut, mengubah dan menambah UU yang sudah ada,
5) UU dibentuk karena berkaitan dengan hak sasai manusia,
6) UU dibentuk karena berkaitan dengan kewajiban atau kepentingan orang banyak.
3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
Peraturan Pemerintah pengannti Undang-Undang (PERPU) dibentuk ole.h presiden tanpa terlebih dahulu rnendapat perseytujuan DPR. Hal ini dikarenakan PERPU dibuat dalam keadaan "darurat" dalam arti persoalan yang muncul harus segera ditindaklanjuti. Namun demikian pada akhirnya PERPU tersebut harus diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. ladi bukan berarti presiden dapat seenaknya mengeluarkan PERPU, karena pad a akhirnya harus diajukan kepada DPR pada persidangan berikutnya. Sebagai lembaga legislatiC DPR dapat menerima atau menolak PERPU yang diajukan Presiden tersebut, konsekwensinya kalau PERPU tersebut ditolak, harus dicabut, dengan kata lain harus dinyakan tidak berlaku lagi
4. Peraturan Pemerintah (PP)
Untuk melaksanakan suatu undang-undang, maka dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah. ladi peraturan pemerintah tersebut merupakan bentuk pelaksana< dari suatu undang-undang. Adapun kriteria untuk dikeluarkannya Peratura pemerintah adalah sebagai berikut :
· PP tidak dapat dibentuk tanpa adanya UU induknya,
· PP tidak dapat mencantumkan sanksi pidana. jika UU induknya tidak mencantumkan sanksi pidana,
· PP tidak dapat memperluas atau mengurangi ketentuan UU induknya.
· PP dapat dibentuk meskipun UU yang bersangkutan tidak menyebut secara tegas, asal PP tersebut untuk melaksanakan UU,
5. Keputusan Presiden
Keputusan Presiden merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk Presiden berdasarkan pasal 4 UUD 1945. Dilihat dari sifatnya Keputusan Presiden ada dua macam, yaitu yang bersifat pengaturan dan yang bersifat penetapan. Yang termasuk jenis peraturan perundang-undangan adalah Keputusan Presiden yang bersifat pengaturan.
Dibandingkan dengan Peraturan pemerintah, Keputusan Presiden dapat dibuat. baik dalam rangka melaksanakan UUD 1945, TAP MPR, UU, maupun PP. Sedangkan PP terbatas hanya untuk melaksanakan UU saja.
6. Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Daerah adalah peraturan yang dibuat oleh Pemerintah daerah Propinsi dan daerah Kabupaten dan/atau Daerah Kota. Masuknya Peraturan Daerah dibuat untuk melaksanakan peraturan perundangundangan yang lebuh tinggi. Selain itu Peraturan daerah inijuga dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah. Dengan demikian kalau Peraturan Daerah terse but dibuat sesuai kebutuhan daerah, dimungkinkan Perda yang berlaku di suatu daerah KabupatenlKota belum tentu diberlakukan di daerah kabupaten/ kota lain.
Materi muatan Perda adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi.
Terima kasih telah menginspirasi dan telah menjadi sosok yang banyak membantu melalui tulisan-tulisan yang ada pada blog ini. Anda telah membantu membuat pelajaran menjadi menyenangkan, memberikan banyak wawasan yang dapat membantu kami dalam menggapai cita-cita. .Doakan kami yang sedang belajar agar dapat menjadi generasi yang cerdas di masa-masa yang akan datang
ReplyDelete