Permen KP Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan

Permen KP Nomor 31/PERMEN-KP/2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan

Berdasarkan Permen KP Nomor 31/PERMEN-KP/2019, Petunjuk Teknis (juknis) Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan merupakan acuan bagi Pejabat Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, pejabat yang membidangi kepegawaian, dan pejabat yang berkepentingan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta instansi terkait dalam melaksanakan kegiatan dan pengelolaan yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.

Pasal 2 Permen KP Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yang dimuat dalam Lampiran Peraturan Menteri ini disusun dengan sistematika sebagai berikut:
a. BAB I PENDAHULUAN
b. BAB II JENJANG JABATAN, JENJANG PANGKAT, DAN GOLONGAN RUANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMBINA MUTU HASIL KELAUTAN DAN PERIKANAN
c. BAB III UNSUR KEGIATAN DAN URAIAN KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMBINA MUTU HASIL KELAUTAN DAN PERIKANAN
d. BAB IV PENGANGKATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JABATAN, PEMBERHENTIAN DARI JABATAN, DAN PENGANGKATAN KEMBALI
e. BAB V SASARAN KERJA PEGAWAI, TARGET ANGKA KREDIT, DAFTAR USULAN PENETAPAN ANGKA KREDIT, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
f. BAB VI DAFTAR FORMULIR DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMBINA MUTU HASIL KELAUTAN DAN PERIKANAN
g BAB VII PENUTUP

Pasal 3 Permen KP Nomor 31/PERMEN-KP/2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan, menyatakan bahwa Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang dimiliki berdasarkan penetapan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dimungkinkan tidak sesuai dengan pangkat pada masing-masing jenjang jabatan. Ketidaksesuaian pangkat dan jabatan tetap mengacu pada pedoman pembinaan pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4 Permen KP Nomor 31/PERMEN-KP/2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan, menegaskan bahwa Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan melaksanakan kegiatan sesuai dengan jenjang jabatannya, kecuali ditugaskan secara tertulis oleh Pimpinan unit kerja yang bersangkutan untuk melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan jenjang jabatannya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yang melaksanakan kegiatan satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan yang dilakukan; dan
b. Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yang melaksanakan kegiatan satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sama dengan angka kredit dari setiap butir kegiatan yang dilakukan.

Berdasarkan Juknis Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan, Dalam memberikan angka kredit, unsur kegiatan yang dinilai mencakup:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
Unsur utama terdiri atas:
a. pendidikan;
b. Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan; dan
c. pengembangan profesi.
Unsur penunjang terdiri atas:
a. pengajar/pelatih dalam diklat fungsional/teknis di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi tingkat nasional/internasional;
d. keanggotaan dalam tim Penilai Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan;
e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
f. perolehan ijazah/gelar pendidikan lainnya.
Kegiatan unsur utama tidak termasuk subunsur pendidikan formal, paling sedikit 80% (delapan puluh persen), dengan ketentuan paling sedikit 60% (enam puluh persen) merupakan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan dan paling banyak 40% (empat puluh persen) unsur Pengembangan Profesi dan/atau Diklat Fungsional/Teknis, dan kegiatan unsur penunjang paling banyak 20% (dua puluh persen).

Selengkapnya silahkan downlolad Permen KP Nomor 31/PERMEN-KP/2019 Tentang Petunjuk Juknis Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan -----disini-----

Demikian informasi tentang Permen KP Nomor 31/PERMEN-KP/2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan. Semoga ada manfaatnya.



No comments