Permen
Permendagri 2019
Permendagri Nomor 61 Tahun 2019 Tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 61 Tahun 2019 Tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2020 diterbitkan untuk melaksanakan pengawasan umum dan pengawasan teknis. Pada Pasal 2 Permendagri Nomor 61 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah meliputi:
a. fokus pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. sasaran pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan
Fokus pengawasan tersebut disusun berbasis prioritas dan risiko dengan tema APIP kompeten mengawal pemerintahan daerah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2019 Tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa Perencanaan Pengawasan dijabarkan dalam bentuk:
a. fokus dan sasaran pengawasan umum;
b. fokus dan sasaran pengawasan teknis;
c. fokus dan sasaran pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah;
d. kinerja rutin pengawasan;
e. pengawasan prioritas nasional;
f. pengawalan reformasi birokrasi;
g. penegakan integritas;
h. peningkatan kapasitas APIP; dan
i. jadwal pelaksanaan. Adapun Jadwal pelaksanaan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Uraian Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2020 tercantum dalam Lampiran yang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2019 Tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang merupakan bagian tidak terpisahkan.
Pendanaan pelaksanaan Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2020 bersumber pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; dan
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Untuk yang mendowload Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2019 Tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ----disini------
Demikian salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2019 Tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Semoga bermanfaat.
No comments