Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota |
Saat ini sudah terbit aturan tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) yang tertuang dalam Permendagri Nomor 91 Tahun 2019. Berdasarkan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 yang dimaksud Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) adalah pejabat sementara untuk jabatan sekretaris daerah provinsi, kabupaten/kota yang berhalangan melaksanakan tugasnya atau terjadi kekosongan sekretaris daerah.
Lalu bagaimana pengangkat atau penunjukkan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda), baik Sekda Provinsi maupun Sekda Kabupaten/Kota. Selenngkapnya silahkan download Salinan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah, melalui tautan yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Salinan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment