Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa, dimaksudkan sebagai:
a. acuan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Musyawarah Desa; dan
b. pedoman bagi Pemerintah Desa, BPD, LKD, dan unsur masyarakat lainnya dalam memfasilitasi dan menyelenggarakan Musyawarah Desa.
Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa ini bertujuan untuk:
a. menguatkan fungsi Musyawarah Desa sebagai ruang partisipasi masyarakat dalam implementasi Undang-Undang Desa;
b. menjadikan Musyawarah Desa sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa; dan
c. mendorong sinergitas peran pemangku kepentingan Desa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Musyawarah Desa yang demokratis, partisipatif, inklusif, responsif gender, transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Berdasarkan Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa, Musyawarah Desa berasaskan:
a. musyawarah mufakat;
b. keadilan;
c. keterbukaan;
d. transparan;
e. akuntabel;
f. partisipatif;
g. demokratis; dan
h. kesetaraan.
Adapaun Ruang lingkup pengaturan dalam Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa ini meliputi:
a. kebijakan pelaksanaan Musyawarah Desa;
b. tatacara Musyawarah Desa;
c. tindak lanjut hasil Musyawarah Desa; dan
d. pembinaan dan pengawasan.
Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019, Musyawarah Desa dilaksanakan untuk membahas hal yang bersifat strategis dalam pembangunan Desa. Musyawarah Desa dilaksanakan dan dipimpin oleh BPD difasilitasi oleh Pemerintah Desa. Desa melaksanakan Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. Musyawarah Desa dibiayai oleh APB Desa. Hal yang bersifat strategis, meliputi:
a. penataan Desa;
b. perencanaan Desa;
c. kerja sama Desa;
d. rencana investasi yang masuk ke Desa;
e. pembentukan Badan Usaha Milik Desa;
f. penambahan dan pelepasan aset; dan
g. kejadian luar biasa.
Musyawarah Desa terdiri atas 2 (dua) jenis:
a. Musyawarah Desa terencana merupakan musyawarah yang dipersiapkan dan dituangkan dalam RKP Desa pada tahun sebelumnya.
b. Musyawarah Desa insidental merupakan musyawarah yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa dan kejadian yang mendesak.
Selengkapnya silahkan download Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa, ----disini----
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi atau Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment