Permen PANRB Nomor 22 Tahun 2019Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup |
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permen PANRB Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup. Sedangkan Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Pengawas Lingkungan Hidup adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup.
Yang dimaksud Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain. Adapun Pengawasan Lingkungan Hidup adalah kegiatan yang dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung oleh Pengawas Lingkungan Hidup untuk mengetahui tingkat ketaatan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan dalam izin lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sedangkan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup adalah kegiatan melaksanakan ketentuan hukum administrasi dan/atau hukum perdata dan/atau hukum pidana oleh Pengawas Lingkungan Hidup terhadap penaataan usaha dan/atau kegiatan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2019Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, Pengawas Lingkungan Hidup berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup pada Instansi Pemerintah. Pengawas Lingkungan Hidup berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup. Kedudukan Pengawas Lingkungan Hidup ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawas Lingkungan Hidup merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.
Pada Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, dinyatakan bahwa (1) Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup merupakan jabatan fungsional kategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Kategori Keahlian, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama;
b. Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda;
c. Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya; dan
d. Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama.
Adapun Tugas jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup berdasarkan Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, yaitu melaksanakan pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup.
Selengkapnya silahkan download Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2019 (disini)
Demikian informasi tentang Permen PANRB Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, Semoga ada manfaatnya, terima kasih
No comments
Post a Comment