Peraturan Menteri Menpan RB atau Permen PANRB Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan, diterbitkan bahwa untuk: 1) meningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugas di bidang dukungan teknis penanganan perkara; 2) untuk pembinaan dan pengembangan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas di bidang dukungan teknis penanganan perkara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Menpan RB atau Permen PANRB Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan, tugas Jabatan Fungsional Pranata Peradilana dalah melaksanakan dukungan teknis penanganan perkara di Mahkamah Agung.
|
Peraturan Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan |
Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara adalah sekelompok jabatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil untuk menjalankan fungsi tertentu dalam kepemerintahan Indonesia. Definisi jabatan fungsional (disingkat JF) dalam peraturan perundang-undangan yaitu sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan Fungsional terdiri dari beberapa rumpun jabatan yang ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Pemegang jabatan fungsional dinamakan Pejabat Fungsional. Pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permenpan Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan (DISINI)
Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment