Peraturan Menpan RB atau Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional |
Peraturan Menpan RB atau Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, diterbitkan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, Ruang lingkup Penyetaraan Jabatan pada Instansi Pemerintah, meliputi:
a. Jabatan Administrator;
b. Jabatan Pengawas; dan
c. Jabatan Pelaksana (eselon V).
Selengkapnya terkait syarat mekanisme dan tata cara Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional silahkan download dan baca Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment