Permenkeu PMK Nomor 147 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penilai Pajak Dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak |
Dalam PMK Nomor 147 /PMK.03/2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penilai Pajak Dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak, dinyatakan bahwa Pejabat Fungsional Penilai Pajak yang selanjutnya disebut Penilai Pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenangdan hak untuk melakukan Penilaian dan/atau Pemetaan yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan. Sedangkan Pejabat Fungsional Asisten Penilai Pajak yang selanjutnya disebut Asisten Penilai Pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan Penilaian dan/atau Pemetaan yang mempunyai kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis, prosedur kerja, dan teknik analisis di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan. Adapun Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak adalah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Pajak.
Berdasarkan Permenkeu PMK Nomor 147 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penilai Pajak Dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penilai Pajak merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pajak, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Penilai Pajak Ahli Pertama;
b. Penilai Pajak Ahli Muda; dan
c. Penilai Pajak Ahli Madya.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Asisten Penilai Pajak Terampil;
b. Asisten Penilai Pajak Mahir; dan
c. Asisten Penilai Pajak Penyelia.
Tugas Jabatan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak dinyatakan dalam PMK Nomor 147 /PMK.03/2019, bahwa Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak merupakan jabatan fungsional yang mempunyai tugas melaksanakan Penilaian dan/atau Pemetaan.
Berdasarkan PMK Nomor 147 /PMK.03/2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penilai Pajak Dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak, unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. unsur utama yang terdiri atas: 1. pendidikan; 2. Penilaian; 3. Pemetaan; dan 4. pengembangan profesi.; dan
b. unsur penunjang.
Selengkapnya silahkan PMK Nomor 147 /PMK.03/2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penilai Pajak Dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak----disini----
Demikian informasi tentang PMK Nomor 147 /PMK.03/2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penilai Pajak Dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak. Semoga ada manfaatnya terima kaish.
No comments
Post a Comment