Peraturan Menteri Keuangan PMK Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara |
Dalam PMK atau Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.05/2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan analisis pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, laporan keuangan Bendahara Umum Negara, dan pembinaan pengelola perbendaharaan. Pejabat Fungsional Analis Perbendaharaan Negara adalah PNS di lingkungan Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.
Sedangkan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara. Pejabat Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah PNS di lingkungan Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.
Berdasarkan PMK Nomor 149/ Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, Kedudukan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara berada pada Unit Kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara yang terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pelaksanaan Anggaran;
b. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pengelolaan Kas Negara;
c. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Sistem Manajemen Investasi;
d. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
e. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
f. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Perbendaharaan Negara; dan
g. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara pada Unit Kerja Jabatan Administrator yang membidangi Perbendaharaan Negara.
Selanjutnya pada Berdasarkan PMK Nomor 149/PMK.05/2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, disebutkan bahwa Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara termasuk kategori jabatan fungsional keahlian yang terdiri dari 4 (empat) jenjang mulai dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
a. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama.
Jenjang pangkat Analis Perbendaharaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara terdiri dari 6 (enam) unsur, yaitu:
a. Pelaksanaan Anggaran;
b. Pengelolaan Kas Negara;
c. Sistem Manajemen Investasi;
d. Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
e. Analisis Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara; dan
f. Pembinaan Pengelola Perbendaharaan.
Unsur Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara berkedudukan pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pelaksanaan Anggaran mulai dari jenjang Ahli Pertama sampai dengan jenjang Ahli Utama.
Berdasarkan Berdasarkan PMK Nomor 149/PMK.05/2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara harus memenuhi Standar Kompetensi Jabatan sesuai dengan jenjang jabatan yang akan diduduki. memenuhi Standar Kompetensi Jabatan terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara terdiri atas:
a. Uji Kompetensi Pengangkatan Pertama;
b. Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain;
c. Uji Kompetensi Promosi; dan
d. Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan.
Selengkapnya silahkan PMK Nomor 149/PMK.05/2019Tentang Juknis Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara ----disini----
Demikian informasi tentang PMK atau Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.05/2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara. Semoga ada manfaatnya terima kaish.
No comments
Post a Comment