Permenkeu PMK Nomor 150 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN |
Dalam PMK Nomor 150/PMK.05/2019 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN adalah jabatan yang mempunym ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan . kegiatan analisis di bidang pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negarajlembaga sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan. Pejabat Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang selanjutnya disebut dengan Analis Pengelolaan Keuangan APBN adalah PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN. Sedangkan Pejabat Fungsional Pranata Keuangan APBN yang selanjutnya disebut Pranata Keuangan APBN adalah PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN.
Berdasarkan Permenkeu PMK Nomor 150 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, dinyatakan bahwa Kedudukan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN terdiri atas:
a. Analis Pengelolaan Keuangan APBN pada Instansi Pusat Kementerian NegarajLembaga; dan
b. Analis Pengelolaan Keuangan APBN pada Instansi Vertikal Kementerian Negara/Lembaga.
Jabatan Fungsional Analis Pehgelolaan Keuangan APBN termasuk kategori jabatan fungsional keahlian yang terdiri atas 3 (tiga) jenjang mulai dari yang terendah sampai dengan jenjang tertinggi yaitu:
a. Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda; dan
c. Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya.
Jenjang pangkat Analis Pengelolaan Keuangan APBN, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada PMK Nomor 150/PMK.05/2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, dinyatakan bahwa Pengangkatan PNS sebagai Analis Pengelolaan Keuangan APBN dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/ inpassing; dan
d. promosi.
PMK Nomor 150 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN |
Tugas Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN, berdasarkan PMK Nomor 150/PMK.05/2019 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, ditegaskan bahwa Analis Pengelolaan Keuangan APBN dapat melaksanakan tugas sebagai:
a. Pejabat Pembuat Komitmen; atau
b. Pejabat Penandatangan Surat 'Perintah Membayar.
Analis Pengelolaan Keuangan APBN untuk dapat melaksanakan tugas tersebut di atas harus memiliki:
a. Surat Keputusan Pengangkatan/Penetapan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar; dan
b. Sertifikat Kompetensi sebagai pengelola keuangan APBN yang diterbitkan oleh instansi pembina.
PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN harus memenuhi Standar Kompetensi Jabatan sesuai jenjang jabatan. Kompetensi Analis Pengelolaan Keuangan APBN terdiri atas:
a. Kompetensi teknis;
b. Kompetensi manajerial; dan
c. Kompetensi sosial kultural.
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN terdiri atas:
a. Uji Kompetensi pengangkatan pertama;
b. Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain;
c. Uji Kompetensi promosi; dan
d. Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan.
Selengkapnya silahkan PMK Nomor 150/PMK.05/2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara ----disini----
Demikian informasi tentang PMK Nomor 150/PMK.05/2019 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. Semoga ada manfaatnya terima kaish.
No comments
Post a Comment