Permenkeu PMK Nomor 151 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN |
Berdasarkan PMK Nomor 151/PMK.05/2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara), dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Pranata Keuangan APBN adalah PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN.
Berdasarkan Permenkeu PMK Nomor 151 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Kedudukan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN terdiri atas:
a. Pranata Keuangan APBN pada Instansi Pusat Kementerian Negara/Lembaga; dan
b. Pranata Keuangan APBN pada Instansi Vertikal Kementerian Negara/Lembaga.
Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN termasuk kategori jabatan fungsional keterampilan yang terdiri atas 3 (tiga) jenjang mulai dari yang terendah sampai dengan jenjang tertinggi yaitu:
a. Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN Terampil;
b. Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN Mahir; dan
c. Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN Penyelia.
Jenjang pangkat Pranata Keuangan APBN tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada PMK Nomor 151/PMK.05/2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara ditegaskan bahwa Pengangkatan PNS sebagai Pranata Keuangan APBN dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; dan
d. promosi.
PMK Nomor 151 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN |
PNS yang menduduku Jabatan Pranata Keuangan APBN dapat melaksanakan tugas sebagai:
a. Pejabat Pembuat Komitmen;
b. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar;
c. Bendahara Penerimaan;
d. Bendahara Pengeluaran; atau
e. Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Untuk dapat melaksanakan tugas tersebut harus memiliki:
a. Surat Keputusan Pengangkatan/Penetapan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Pengeluaran Pembantu; dan
b. Sertifikat Kompetensi sebagai pengelola keuangan APBN yang diterbitkan oleh instansi pembina.
Ditegaskan PMK Nomor 151/PMK.05/2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara dalam bahwa PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN harus memenuhi Standar Kompetensi Jabatan sesuai dengan jenjang jabatan. Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN terdiri atas:
a. Kompetensi teknis;
b. Kompetensi manajerial; dan
c. Kompetensi sosial kultural.
Uji Kompetensi Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN terdiri atas:
a. Uji Kompetensi Pengangkatan Pertama;
b. Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain;
c. Uji Kompetensi Promosi; dan
d. Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan.
Selengkapnya silahkan PMK Nomor 151/PMK.05/2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara ----disini----
Demikian informasi tentang PMK Nomor 151/PMK.05/2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. Semoga ada manfaatnya terima kasih.
No comments
Post a Comment