UNDANG-UNDANG UU NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG EKONOMI KREATIF

Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 Tentang ekonomi Kreatif

Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 Tentang ekonomi Kreatif




Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 Tentang ekonomi Kreatif, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: a) Indonesia memiliki kekayaan warisan budaya yang perlu dimanfaatkan menjadi produk yang menciptakan nilai tambah melalui pengembangan ekonomi kreatif untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menciptakan danmengembangkan ekosistem ekonomi kreatif sehingga mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing global guna tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan ; c) bahwa untuk memberikan dasar kepastian hukum kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif, perlu pengaturan tenthng ekonomi kreatif.


Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang ekonomi Kreatif


Adapun tujuan diterbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 Tentang ekonomi Kreatif adalah untuk: a) mendorong seluruh aspek Ekonomi Kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat Indonesia, dan perubahan lingkungan perekonomian global; b) menyejahterakan ralryat Indonesia dan meningkatkan pendapatan negara; c) menciptakan Ekosistem Ekonomi Kreatif yang berdaya saing global; d) menciptakan kesempatan kerja baru yang berpihak pada nilai seni dan budaya bangsa Indonesia serta sumber daya ekonomi lokal; e) mengoptimalkan potensi Pelaku Ekonomi Kreatif; f) melindungi hasil kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif; dan g) mengarusutamakan Ekonomi Kreatif dalam Rencana Pembangunan Nasional.

Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019

Selengkapnya silahkan download dan baca Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif (DISINI)


Demikian informasi tentang Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 






= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter