Peraturan BKN
PERATURAN BKN NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG JUKLAK JUKNIS PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILIHAN UMUM (PEMILU)
Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Juklak Juknis Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum |
Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum (Pemilu), diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Juklak Juknis Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum (Pemilu), yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum (Pemilu) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk mengelola proses berkesinambungan dimulai dengan pengelolaan perencanaan Pemilu, pengelolaan tahapan kepemiluan, pengelolaan logistik Pemilu, pelaksanaan Pemilu, monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu, serta pengelolaan terhadap sengketa Pemilu. Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu yang selanjutnya disebut Penata Kelola Pemilu adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengelolaan Pemilu.
Pada Perka BKN Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Juklak Juknis Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum (Pemilu), dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu berkedudukan sebagai pelaksana teknis pengelolaan pemilu pada:
a. Sekretariat Jenderal KPU;
b. Sekretariat KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh;
c. Sekretariat KPU/KIP Kabupaten; dan
d. Sekretariat KPU/KIP Kota.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu merupakan jabatan karier PNS. Penata Kelola Pemilu berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Pemilu.
Katagori Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Juklak Juknis Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama;
b. Penata Kelola Pemilu Ahli Muda;
c. Penata Kelola Pemilu Ahli Madya; dan
d. Penata Kelola Pemilu Ahli Utama.
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama:
1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Muda:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Madya:
1) Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3) Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Utama:
1) Pangkat Pembina Utama Madya, golongan IV/d; dan
2) Pangkat Pembina Utama, golongan IV/e.
Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu berdasarkan jumlah Angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
Adapun Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu berdasarkan Peraturan BKN atau PerkaNomor 24 Tahun 2019 Tentang Juklak JuknisPembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum(Pemilu) yaitu melakukan pengelolaan perencanaan Pemilu, pengelolaan tahapan kepemiluan, pengelolaan logistik Pemilu, pelaksanaan Pemilu, monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu, serta pengelolaan terhadap sengketa Pemilu.
Selengkapnya silahkan download Peraturan BKNNomor 24 Tahun 2019 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan BKNNomor 24 Tahun 2019 Tentang Juklak JuknisPembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum(Pemilu). Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment