Permendagri 2019
PERMENDAGRI NOMOR 95 TAHUN 2019 TENTANG SIAK (SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN)
Sosialisasi Permendagri Nomor 95 Tahun 2019 Tentang SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) |
Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 95 Tahun 2019 Tentang SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Berdasarkan Permendagri Nomor 95 Tahun 2019 Tentang SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan), SIAK bertujuan untuk: a) meningkatkan kualitas pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; b) menyediakan data dan informasi skala nasional dan daerah mengenai hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang akurat, lengkap, dan mutakhir; dan c) mewujudkan pertukaran data secara sistemik melalui sistem pengenal tunggal dengan tetap menjamin kerahasiaan data.
Ruang Lingkup Sistem Informasi Administrasi Kependudukan menurut Permendagri Nomor 95 Tahun 2019 Tentang SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan), SIAK merupakan satu kesatuan rangkaian program yang meliputi unsur:
a. Basis Data;
b. perangkat teknologi informasi dan komunikasi;
c. sumber daya manusia;
d. pemberi dan pemegang Hak Akses;
e. lokasi Basis Data;
f. pengelolaan Basis Data;
g. pemeliharaan Basis Data;
h. pengamanan Basis Data;
i. pengawasan Basis Data;
j. perangkat pendukung;
k. tempat pelayanan;
l. Pusat Data;
m. Data Cadangan;
n. Pusat Data Cadangan; dan
o. jaringan komunikasi data.
Selain unsur SIAK juga terdapat unsur penunjang meliputi pusat Pengembangan SIAK; dan pusat bantuan layanan dan call center. Basis Data SIAK menggunakan sistem Basis Data sangat besar dan terpusat. Sumber Basis Data SIAK berpedoman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Basis Data merupakan satu kesatuan data hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Basis Data memuat data wilayah dan Data Perseorangan.
Ditegaskan dalam Permendagri Nomor 95 Tahun 2019 Tentang SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) bahwa Manajer pusat Pengembangan SIAK melekat pada pejabat administrator yang membidangi pengkajian dan Pengembangan SIAK. Manajer pusat Pengembangan SIAK bertugas untuk bertanggung jawab terhadap operasional perangkat pusat Pengembangan SIAK, pengkajian dan Pengembangan SIAK.
Adapun Manajer pusat pelayanan bantuan dan call center melekat pada pejabat administrator yang membidangi tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi. Manajer pusat pelayanan bantuan dan call center bertugas untuk bertanggung jawab terhadap operasional pusat pelayanan bantuan dan call center.
Selengkapnya silah download Permendagri Nomor 95 Tahun 2019 Tentang SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan)-----DISINI
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 95 Tahun 2019 Tentang SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment