Permendikbud Ristek Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer |
Dinyatakan dalam Peraturan Mendikbud atau Permendikbud Ristek Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer (DLP), bahwa Program DLP merupakan kelanjutan dari program profesi dokter dan program internsip yang setara dengan dokter spesialis. Program DLP sebagaimana bersifat pilihan pendidikan profesi kedokteran. Program DLP setara dengan program dokter spesialis dalam hal standar pendidikan, pengakuan, dan penghargaan terhadap lulusan. Program DLP diselenggarakan melalui program studi kedokteran layanan primer. Lulusan program DLP setara dengan jenjang 8 (delapan) KKNI.
Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer, bahwa Program DLP diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran yang memiliki program studi kedokteran dengan peringkat terakreditasi A atau unggul. Fakultas Kedokteran dalam menyelenggarakan program DLP berkoordinasi dengan Organisasi Profesi. Koordinasi dilaksanakan dalam bentuk penjaminan mutu uji kompetensi. Fakultas Kedokteran dapat bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran yang memiliki program studi kedokteran dengan kategori akreditasi setingkat lebih rendah dalam menjalankan program DLP untuk mempercepat terpenuhinya kebutuhan DLP.
Program DLP dilaksanakan dalam jangka waktu sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran. Program DLP dapat diselenggarakan melalui rekognisi pembelajaran lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer, Mahasiswa program DLP dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan kedokteran. Capaian pembelajaran lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan kedokteran tercantum dalam standar pendidikan dan standar kompetensi. Standar pendidikan dan standar kompetensi disusun oleh kolegium bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kementerian, Organisasi Profesi, kolegium terkait, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi rumah sakit pendidikan, dan disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia. Standar merupakan standar pendidikan dan standar kompetensi DLP yang mengacu pada standar pendidikan profesi dokter spesialis kedokteran keluarga layanan primer yang disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
Mau tahu isi lengkap Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer (DLP) silahkan download DISINI
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment