Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan |
Berdasarkan Peraturan Mendikbud atau Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan, yang dimaksud Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang kesehatan.
Selanjutnya Peraturan Mendikbud atau Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan, menyatakan bahwa Mahasiswa bidang kesehatan pada akhir masa pendidikan program vokasi atau program profesi harus mengikuti Uji Kompetensi secara nasional. Mahasiswa bidang kesehatan merupakan mahasiswa yang menempuh pendidikan pada Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang kesehatan. Uji Kompetensi bertujuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi standar kompetensi kerja sebagai tenaga kesehatan.
Uji Kompetensi merupakan salah satu syarat kelulusan mahasiswa bidang kesehatan dari Perguruan Tinggi. Penentuan kelulusan mahasiswa bidang kesehatan dari Perguruan Tinggi dengan proporsi penilaian:
a. program vokasi:
1 . Indeks Prestasi Kumulatif 60% (enam puluh persen); dan
2. Uji Kompetensi 40% (empat puluh persen).
b. program profesi:
1 . Indeks Prestasi Kumulatif program sarjana atau sarjana terapan 60% (enam puluh persen); dan
2. Uji Kompetensi 40% (empat puluh persen).
Ketentuan lebih lanjut mengenai proporsi penilaian diatur dalam peraturan pemimpin Perguruan Tinggi.
Selengkapnya silahkan baca dan download melalui link Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan,yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Peraturan Mendikbud atau Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment