Permendikbud Ristek Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi |
Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, Akreditasi merupakan sistem penjaminan mutu eksternal sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi. Akreditasi bertujuan:
a. menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan
b. menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik bidang akademik maupun non akademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan Masyarakat.
Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi bahwa Akreditasi dilakukan terhadap Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Peringkat Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi terdiri atas:
a. Baik;
b. Baik Sekali; dan
c. Unggul.
Akreditasi untuk Program Studi dilaksanakan oleh LAM. Akreditas untuk Perguruan Tinggi dilaksanakan oleh BAN-PT. Dalam hal LAM belum terbentuk, maka Akreditasi untuk Program Studi diberikan oleh BAN-PT.
Selengkapnya silahkan baca dan download melalui link Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, ----- (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment