Permenkeu - PMK Nomor 231 /PMK.03/2019 (PMK Nomor 231 Tahun 2019) |
Mengatur tentang apa Permenkeu - PMKNomor 231 /PMK.03/2019 (PMK Nomor 231 Tahun 2019). Permenkeu / PMK Nomor 231 Tahun 2019 mengatur tentang Tentang Tata Cara Pendaffaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan / Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah. Berdasarkan PMK Nomor 231 /PMK.03/2019, dinyatakan bahwa Setiap lnstansi Pemerintah wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah menurut keadaan yang se benarnya. Pendaftaran dilakukan oleh:
a. kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat;
b. kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau
c. kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi Pemerintah Desa.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu / PMK) Nomor 231 /PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah. -------------DISINI----------.
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu / PMK) Nomor 231 /PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments