Regulasi
Juknis Penggajian PPPK Berdasarkan PMK Nomor 8 Tahun 2020
Pemerintah telah menerbitkan Juknis Penyaluran (Pencairan) Penggajian PPPK Tahun 2020 dengan menerbitkan PMK Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyaluran DAU Tambahan Tahun 2020. Sebagaimana diketahui Alokasi dana untuk pembayaran Penggajian (gaji) PPPK / P3K dalam APBN 2020 masuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan.
Ditegaskan dalam Petunjuk Teknis / Juknis Penyaluran (Pencairan) Penggajian PPPK Tahun 2020 (PMK Nomor 8 Tahun 2020), bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. DAU Tambahan Dukungan Pendanaan atas Kebijakan Penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dengan tujuan membantu pendanaan penggajiaan PPPK yang diangkat oleh Pemerintah Daerah.
Juknis Penyaluran (Pencairan) Penggajian PPPK Tahun 2020 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan Tahun Anggaran 2020, antara lain sebagai berikut.
• Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD provinsi/ kabupaten/ kota
• Pemindahbukuan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dengan menggunakan akun DAU dengan keluaran kegiatan penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK.
• Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK dilaksanakan secara bertahap dengan ketentuan:
a. tahap I paling cepat bulan Maret 2020;
b . tahap II paling cepat bulan Juni 2020;
c. tahap III paling cepat bulan September 2020; dan
d. tahap IV pada bulan Desember 2020.
• Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK dilaksanakan sesum dengan jumlah formasi yang diterima dan diangkat menjadi PPPK oleh Pemerintah Daerah provinsi/ kabupaten/ kota dengan jumlah maksimal formasi sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
• Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memperhatikan waktu terhitung mulai tanggal PPPK ditetapkan dan diangkat sebagai PPPK.
• Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK dilaksanakan masing- masing tahap sebesar tiga bulan.
• Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK untuk pembayaran gaji ketiga belas dan / atau tunjangan hari raya dilaksanakan bersama dengan penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK periode terdekat atau periode penyaluran pelaksanaan pembayaran gaji ketiga belas dan / atau tunjangan hari raya .
• Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK dilaksanakan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari Pemerintah Daerah provinsi / kabupaten / kota, dengan ketentuan:
a. tahap I berupa:
1. peraturan Daerah mengenm APBD Tahun Anggaran 2020 atau peraturan kepala Daerah mengenai perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 yang memuat penganggaran DAU Tambahan Pendanaan PPPK; dan
2. rekapitulasi surat keputusan pengangkatan PPPK yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang ditandatangani oleh gubernur /bupati/ wali kota sampai dengan bulan pada saat pengajuan penyaluran; dan
b. tahap II sampai dengan tahap IV berupa rekapitulasi surat keputusan pengangkatan PPPK yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang ditandatangani oleh gubernur jbupatijwali kota sampai dengan bulan pada saat pengajuan penyaluran.
• Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK tahap IV dilaksanakan dengan membandingkan data rekapitulasi surat keputusan pengangkatan PPPK dengan data rekapitulasi PPPK yang bersumber dari Badan Kepegawaian Negara.
• Dalam hal data rekapitulasi terdapat perbedaan, penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK tahap IV dilaksanakan berdasarkan data rekapitulasi PPPK yang bersumber dari Badan Kepegawaian Negara.
• Dokumen persyaratan penyaluran diterima Menteri Keuangan c . q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu pertama bulan Desember 2020.
• Dalam hal Pemerintah Daerah provinsi/ kabupaten/ kota tidak memenuhi persyaratan penyaluran dan/atau melampaui batas waktu DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK tahap I, tahap II, tahap III, dan/ atau tahap IV tidak disalurkan.
• Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan realisasi penyerapan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK Tahun Anggaran 2020 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Maret 2021.
• Dalam hal terdapat sisa DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK di RKUD, Pemerintah Daerah provinsi/ kabupaten/ kota dapat menggunakan sisa DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK tersebut untuk mendukung pendanaan penggajian PPPK tahun berjalan atau tahun berikutnya.
Selengkapnya terkait Juknis Penyaluran (Pencairan) Penggajian PPPK Tahun 2020 silahkan download dan baca Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.01/2020 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan Tahun Anggaran 2020.
Link download PMK Nomor 8 Tahun 2020
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis Juknis Penyaluran (Pencairan) Penggajian PPPK Tahun 2020 . Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment