-
PP
PP TAHUN 2020
Regulasi
PP Nomor 21 Tahun 2020 Tentang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dalam Penanganan Corona
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Adapun yang dimaksud PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dalam Penanganan Corona adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. jumlah kasus danlatau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan
b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) paling sedikit meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada bagian (a) dan (b) di atas harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk. Sedangkan Pembatasan kegiatan sebagaimana bagian (c) dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kcbutuhan dasar penduduk.
Dalam hal Pembatasan Sosial Berskala Besar telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pembatasan Sosial Berskala Besar ini diselenggarakan secara berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Dsease 2019 (COVID-19). Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tertentu. Apabila menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyetujui usulan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), kepala daerah di wilayah tertentu wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Demikian informasi tentang PP Nomor 21 Tahun 2020Tentang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dalam Penanganan Corona. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih.
No comments