PP
PP TAHUN 2020
Regulasi
PP NOMOR 28 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN PP NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Berdasarkan peraturan ini pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang semakin berkembang dan kompleks belum didukung dengan pengaturan yang komprehensif sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 20I4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, oleh karena itu perlu dilakukan perubahan.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Pengelolaan BMN (Barang Milik Negara) dan BMD (Barang Milik Daereah), dinyatakan bahwa beberapa materi muatan penyempurnaan yang diatur dalam pengelolaan BMN dan BMD antara lain mengenai:
a. Penggunaan
Penyempurnaan pengaturan pada Bab V mengenai Penggunaan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, berupa penambahan pengaturan mengenai "Pengelola Barang" sebagai subjek yang dapat melaksanakan Penggunaan Sementara Barang Milik Negara/Daerah.
b. Pemanfaatan
Dalam rangka mendukung program percepatan pembangunan infrastruktur Indonesia, peran Barang Milik Negara dioptimalkan melalui penambahan bentuk baru Pemanfaatan Barang Milik Negara yaitu Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur. Selain itu, dalam rangka mendukung program pembangunan nasional yang berkelanjutan melalui optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah dalam menunjang Penerimaan Negara, terdapat perubahan pengaturan pada Bab Pemanfaatan, antara lain penambahan pengaturan mengenai:
1. jenis sewa yang penyetorannya dapat dilakukan secara bertahap yaitu untuk Barang Milik Negara/Daerah dengan karakteristik/ sifat khusus;
2. jangka waktu Pinjam Pakai dapat dilakukan perpanjangan;
3. penambahan pihak yang dapat ditunjuk langsung sebagai Mitra Kerja Sama Pemanfaatan, yaitu anak perusahaan badan usaha milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara sesuai ketentuan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada badan usaha milik negara dan perseroan terbatas; dan
4. Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna Barang Milik Negara yang dapat dilakukan oleh Pengguna Barang setelah memperoleh persetujuan Pengelola Barang.
c. Pemindahtanganan
Untuk mengakomodir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l4 tentang Desa, terdapat penambahan "desa" sebagai pihak yang dapat melakukan proses Tukar Menukar dan Hibah untuk Barang Milik Negara/ Daerah. Dalam rangka simplifikasi proses terhadap Pemindahtanganan Barang Milik Negara dalam bentuk Penyertaan Modal Pemerintah Pusat yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk menjadi Penyertaan Modal Pemerintah Fusat, yaitu:
1. perencanaan pengadaan Barang Milik Negara dibahas bersama dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara calon penerima Penyertaan Modal Pemerintah Pusat;
2. tidak dilakukan Penetapan Status Penggunaan; dan
3. usulan penetapan sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak akhir tahun anggaran pengadaan Barang Milik Negara.
Terhadap Pemindahtanganan Barang Milik Negara dalam bentuk Penyertaan Modal Pemerintah Pusat yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk menjadi Penyertaan Modal Pemerintah Pusat tersebut di atas, penetapan nilai Barang Milik Negara yang akan dijadikan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat menggunakan nilai realisasi anggaran yang telah direviu oleh aparat pengawasan intern pemerintah.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, melalui link di bawah ini.
Link download PP Nomor 28 Tahun 2020Tentang Perubahan PP tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (disini)
Demikian informasi tentang PP Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan PP tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments