Permendagri Nomor 53 Tahun 2020 Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan

Permendagri Nomor 53 Tahun 2020 Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja Dan Penyelarasan Kerja Serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota, diterbitkan untuk  melaksanakan  ketentuan  Pasal  20  ayat  (4) Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan  Kemiskinan  sebagaimana  telah  diubah dengan  Peraturan  Presiden  Nomor  96 Tahun  2015 tentang Perubahan  Atas  Peraturan  Presiden  Nomor 15  Tahun  2010 tentang  Percepatan  Penanggulangan  Kemiskinan.

Dalam Permendagri Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja Dan Penyelarasan Kerja Serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota, dinyatakan bahwa Gubernur  bertanggung  jawab dalam  Penanggulangan Kemiskinan di daerah provinsi. Bupati/wali  kota  bertanggung  jawab  dalam Penanggulangan Kemiskinan di daerah kabupaten/kota.

Gubernur  dalam  melaksanakan  Penanggulangan Kemiskinan membentuk  TKPK  Provinsi  dengan  keputusan gubernur.  Bupati/wali  kota dalam  melaksanakan Penanggulangan Kemiskinan membentuk TKPK Kabupaten/Kota dengan keputusan bupati/wali kota.

TKPK Provinsi mempunyai  tugas  melakukan  koordinasi  perumusan kebijakan,  perencanaan,  dan  pemantauan  pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan di lingkup provinsi. TKPK  Provinsi  dalam  melaksanakan  tugas  menyelenggarakan fungsi:
a.  penyusunan RPKD dan rencana aksi provinsi;  
b.  koordinasi  penyusunan  rancangan  RKPD provinsi di bidang Penanggulangan Kemiskinan;
c.  koordinasi  pelaksanaan  program  bidang Penanggulangan Kemiskinan;
d.  fasilitasi  pengembangan  kemitraan  bidang Penanggulangan Kemiskinan;
e.  penyusunan  instrumen  pemantauan,  pelaksanaan pemantauan,  dan  pelaporan  hasil  pemantauan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan;
f.  pengelolaan  pengaduan  masyarakat  di  bidang Penanggulangan  Kemiskinan  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundangan;
g.  harmonisasi penyusunan RPKD kabupaten/kota; dan
h.  pelaksanaan  fungsi  lain  yang  diberikan  oleh gubernur.

Berdasarkan Permendagri Nomor 53 Tahun 2020, TKPK Kabupaten/Kota  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 3 ayat (2) mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan  kebijakan,  perencanaan,  pelaksanaan,  dan pemantauan pelaksanaan  Penanggulangan  Kemiskinan di wilayahnya. TKPK  Kabupaten/Kota  dalam  melaksanakan  tugas menyelenggarakan fungsi:
a.  penyusunan RPKD dan rencana aksi kabupaten/kota;  
b.  koordinasi  penyusunan  rancangan  RKPD kabupaten/kota  di  bidang  Penanggulangan Kemiskinan;
c.  koordinasi  pelaksanaan  program  bidang Penanggulangan Kemiskinan;
d.  fasilitasi  pengembangan  kemitraan  bidang Penanggulangan Kemiskinan;
e.  penyusunan  instrumen  pemantauan,  pelaksanaan pemantauan,  dan  pelaporan  hasil  pemantauan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan;
f.  pengelolaan  pengaduan  masyarakat  di  bidang Penanggulangan  Kemiskinan  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundangan; dan
g.  pelaksanaan  fungsi  lain  yang  diberikan  oleh bupati/wali kota.

Keanggotaan TKPK Provinsi dan TKPK Kabupaten/Kota terdiri atas unsur pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku  kepentingan  lainnya  dalam  percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja Dan Penyelarasan Kerja Serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota, melalui link di bawah ini.

Link download Permendagri Nomor 53 Tahun 2020 (disini)

Demikian Informasi tentang Permendagri Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja Dan Penyelarasan Kerja Serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


No comments