Permen
Permendagri
Permendagri Nomor 53 Tahun 2020 Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja Dan Penyelarasan Kerja Serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Dalam Permendagri Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja Dan Penyelarasan Kerja Serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota, dinyatakan bahwa Gubernur bertanggung jawab dalam Penanggulangan Kemiskinan di daerah provinsi. Bupati/wali kota bertanggung jawab dalam Penanggulangan Kemiskinan di daerah kabupaten/kota.
Gubernur dalam melaksanakan Penanggulangan Kemiskinan membentuk TKPK Provinsi dengan keputusan gubernur. Bupati/wali kota dalam melaksanakan Penanggulangan Kemiskinan membentuk TKPK Kabupaten/Kota dengan keputusan bupati/wali kota.
TKPK Provinsi mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan, perencanaan, dan pemantauan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan di lingkup provinsi. TKPK Provinsi dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan RPKD dan rencana aksi provinsi;
b. koordinasi penyusunan rancangan RKPD provinsi di bidang Penanggulangan Kemiskinan;
c. koordinasi pelaksanaan program bidang Penanggulangan Kemiskinan;
d. fasilitasi pengembangan kemitraan bidang Penanggulangan Kemiskinan;
e. penyusunan instrumen pemantauan, pelaksanaan pemantauan, dan pelaporan hasil pemantauan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan;
f. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang Penanggulangan Kemiskinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;
g. harmonisasi penyusunan RPKD kabupaten/kota; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur.
Berdasarkan Permendagri Nomor 53 Tahun 2020, TKPK Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan di wilayahnya. TKPK Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan RPKD dan rencana aksi kabupaten/kota;
b. koordinasi penyusunan rancangan RKPD kabupaten/kota di bidang Penanggulangan Kemiskinan;
c. koordinasi pelaksanaan program bidang Penanggulangan Kemiskinan;
d. fasilitasi pengembangan kemitraan bidang Penanggulangan Kemiskinan;
e. penyusunan instrumen pemantauan, pelaksanaan pemantauan, dan pelaporan hasil pemantauan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan;
f. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang Penanggulangan Kemiskinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati/wali kota.
Keanggotaan TKPK Provinsi dan TKPK Kabupaten/Kota terdiri atas unsur pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja Dan Penyelarasan Kerja Serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota, melalui link di bawah ini.
Demikian Informasi tentang Permendagri Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja Dan Penyelarasan Kerja Serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments