Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBD 2021

Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021

Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, diterbitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 308 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Dalam Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 dinyatakan bahwa yang dimaksud Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Pedoman Penyusunan APBD adalah pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi, bupati bagi daerah kabupaten, atau wali kota bagi daerah kota.

Dinyatakan dalam Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, bahwa ruang lingkup Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, meliputi:
a. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah pusat;
b. prinsip penyusunan APBD;
c. kebijakan penyusunan APBD;
d. teknis penyusunan APBD; dan
e. hal khusus lainnya.
Ruang lingkup Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 Dokumen penganggaran dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 dituangkan dalam format yang terdiri atas:
a. kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara;
b. rencana kerja anggaran satuan kerja perangkat daerah;
c. rancangan peraturan daerah tentang APBD;
d. rancangan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD;
e. perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara;
f. rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD;
g. rancangan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran perubahan APBD; dan
h. rancangan peraturan Kepala Daerah tentang APBD.

Format dokumen penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Penyusunan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara berpedoman pada rencana kerja Pemerintah Daerah.Dalam hal rencana kerja Pemerintah belum sesuai dengan ketentuan mengenai klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, Pemerintah Daerah melampirkan hasil pemetaan program dan kegiatan. Hasil pemetaan program dan kegiatan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021.Hasil pemetaan menjadi dasar dalam penyusunan rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara.

Ditegaskan dalam Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, bahwa dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019, dengan prioritas sebagai berikut:
a. penanganan kesehatan dan hal lain terkait kesehatan;
b. penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup; dan
c. penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net.

Dalam hal pandemi Corona Virus Disease 2019 suatu daerah telah dapat dikendalikan, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk penerapan adaptasi kebiasaan baru produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tahapan penyusunan dan pembahasan dalam penetapan APBD Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan dengan memperhatikan penerapan protokol pencegahan penularan Corona Virus Disease 2019. Penerapan protokol pencegahan penularan Corona Virus Disease 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berdasarkan pada penerapan status daerah oleh satuan tugas penanganan Corona Virus Disease 2019 setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Link download salinan dan lampiran Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, Semoga ada manfaatnya, terima kasih



No comments