Permendag Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi, diterbitkan tuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi, menjamin objektivitas, kualitas, transparansi, dan tertib administrasi kepegawaian.
Berdasarkan Permendag Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan Pengawasan, Pemeriksaan, Penyidikan di bidang perdagangan berjangka komoditi dan sistem resi gudang dan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengembangan, serta fasilitasi substansi di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas. Sedangkan pejabat Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Pemeriksa PBK adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan di bidang perdagangan berjangka komoditi dan sistem resi gudang dan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengembangan, serta fasilitasi substansi di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas.
Menurut Permendag Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi, Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pemeriksaan PBK pada Instansi Pembina. Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa terdiri atas 4 (empat) jenjang:
a. Pemeriksa PBK Ahli Pertama;
b. Pemeriksa PBK Ahli Muda;
c. Pemeriksa PBK Ahli Madya; dan
d. Pemeriksa PBK Ahli Utama.
Dinyatakan dalam Permendag Nomor 77 Tahun 2020 bahwa Pangkat dan golongan ruang atas jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK yaitu:
a. Pemeriksa PBK Ahli Pertama, terdiri atas:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Pemeriksa PBK Ahli Muda, terdiri atas:
1. Penata, golongan ruang III/c, dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Pemeriksa PBK Ahli Madya, terdiri atas:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Pemeriksa PBK Ahli Utama, terdiri atas:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Pemeriksa PBK menurut Permendag Nomor 77 Tahun 2020 mempunyai tugas melakukan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan di bidang PBK dan SRG, pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengembangan, serta fasilitasi substansi di bidang PBK, SRG, dan PLK.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi, melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Permendag Nomor 77 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Permendag Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi, Semoga bermanfaat, terima kasih
No comments