Permenpan Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana (KB)
Permenpan Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana (KB). Sebagaimana diketahui Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana merupakan salah satu jabatan di lingkungan Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional, baik di pusat maupun di daerah. Hal ini disebabkan BKKBN memiliki Tugas : Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana. Adapun Fungsi BKKBN antara lain: Perumusan kebijakan nasional, pemaduan dan sinkronisasi kebijakan di bidang KKB; Penetapan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang KKB; Pelaksanaan advokasi dan koordinasi di bidang pengendalian penduduk dan KB; Penyelenggaraan komunikasi, informasi dan edukasi di bidang KKB; Penetapan perkiraaan pengendalian penduduk secara nasional; Penyusunan desain Program KKBPK; Pengelolaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB); Pengelolaan dan penyediaan alat dan obat kontrasepsi untuk kebutuhan Pasangan Usia Subur (PUS) nasional; Pengelolaan dan pengendalian sistem informasi keluarga Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkatnasional dalam pengendalian pelayanan dan pembinaan kesertaan ber-KB dan Kesehatan Reproduksi (KR); Pengembangan desain program pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga; Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat nasional dalam pembangunan keluarga melalui ketahanan dan kesejahteraan keluarga; Standardisasi pelayanan KB dan sertifikasi tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB); Penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk dankeluarga berencana; dan Pembinaan, pembimbingan dan fasilitas di bidang KKB.
Saat ini sudah diterbitkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana (KB), ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pengelolaan kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu menetapkan pengaturan mengenai Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana;
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana, yang dimaksud Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Adapun yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga. Sedangkan yang dimaksud Pejabat Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Penata KKB adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.
Dinyatakan dalam Permenpan RB Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan Dan Keluarga Berencana (KB), bahwa Penata KKB berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah. Penata KKB berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata KKB. Kedudukan Penata KKB ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan Dan Keluarga Berencana (KB), menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penata KKB merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penata KKB termasuk dalam rumpun manajemen. Jabatan Fungsional Penata KKB merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penata KKB terdiri atas:
a. Penata KKB Ahli Pertama;
b. Penata KKB Ahli Muda;
c. Penata KKB Ahli Madya; dan
d. Penata KKB Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penata KKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 81 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Penata KKB menurut Permenpan RB Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan Dan Keluarga Berencana (KB), adalah melaksanakan kegiatan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga. Adapun Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penata KKB yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
a. penatalaksanaan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga;
b. penyelenggaraan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga; dan
c. pengembangan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.
Sub-unsur dari unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penata KKB yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
a. penatalaksanaan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga meliputi:
1. penyusunan substansi teknis pengaturan;
2. perencanaan program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga;
3. pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga; dan
4. pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
b. penyelenggaraan Program Kependudukan, Keluarga Berencana Dan Pembangunan Keluarga meliputi:
1. pembangunan keluarga;
2. kependudukan;
3. keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
4. pengelolaan isu pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana; dan
5. penggerakan program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga; dan
c. pengembangan Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana meliputi:
1. bimbingan teknis;
2. diseminasi pengaturan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga;
3. kemitraan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga; dan
4. inovasi Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana (KB), melalui link download di bawah ini
Link download Permenpan RB Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana (KB) (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana (KB). Semoga ada manfaatnya, terima kaish.
No comments