Pengertian Wilayah Negara dan Ruang Lingkup Wilayah Negara Indonesia
Pengertian Wilayah Negara dan Ruang Lingkup Wilayah Negara Indonesia. Berdirinya suatu negara ditandai dengan adanya suatu wilayah tertentu sebagai salah satu syarat mutlak berdirinya suatu negara. Menurut I Wayan Parthiana (1990), wilayah merupakan suatu ruangdi mana warga negara atau penduduk negara yang bersangkutanhidup serta menjalankan berbagai aktivitasnya.
Wilayah negara meliputi wilayah daratan,lautan dan ruang udara sebagai tempat tinggal,taempat hidup dan sumber kehidupan warga negara sehingga suatu negara memilikikedaulatan penuh atas wilayah negaranya tanah,air,(sungai,laut) dan wilayah udaranya.
Indonesia adalah negara kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang.
Berdasarkan hukum laut internasional wilayah laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam sebagai berikut.
1. Zona Laut Teritorial
Batas laut teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara tersebut.
2. Zona Landas Kontinen
Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona ekonomi eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut.
Wilayah daratan Indonesia juga memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting bagi tegaknya kedaulatan Republik Indonesia. Wilayah daratan merupakan tempat pemukiman atau kediaman warga negara atau penduduk Indonesia. Di atas wilayah daratan ini tempat berlangsungnya pemerintahan Republik Indonesia, baik pemerintah pusat maupun daerah.
Selain wilayah lautan dan daratan, Indonesia juga mempunyai kekuasaan atas wilayah udara. Wilayah udara Indonesia adalah ruang udara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan lautan Republik Indonesia. Berdasarkan Konvensi Chicago tahun 1944 tentang penerbangan sipil internasional dijelaskan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara yang ada di atas wilayah negaranya.
Negara Republik Indonesia masih mempunyai satu jenis wilayah lagi, yaitu wilayah ekstrateritorial. Wilayah ekstrateritorial yang merupakan wilayah negara di mana wilayah ini diakui oleh hukum internasional. Perwujudan dari wilayah ini adalah kantor-kantor perwakilan diplomatik Republik Indonesia di negara lain.
Penjelasan mengenai wilayah Indonesia yang lebih konkret telah dijabarkan dalam beberapa beberapa peraturan perundang-undangan.Pertama,pada UUD NRI tahun 1945 pasal 25 A disebutkan “Negara kesatuan RI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang-Undang “
kedua, UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang wilayah negara menyatakan definisi wilayah negara Indonesia.â€adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan,perairan pedalaman,perairan kepulauan dan laut territorial beserta dasar laut dan tanah dibawahnya,serta ruang udara di atasnya,termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnyaâ€.ketiga,UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian pasal 1 ayat (2) menyebutkan bahwa “seluruh wilayah Indonesia serta zonz tertentu yang ditetapkan berdasarkan undang-undangâ€. keempat,peraturan pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata ruang wilayah nasional pasal 1 ayat (7) menyebutkan wilayah nasional adalah “seluruh wilayah NKRI yang meliputi ruang darat,ruang laut,dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi berdasarkan peraturan perundang-undanganâ€.
Bagaimana dengan batas wilayah Indonesia? Sama halnya dengan negara negara lainnya,Indonesia yang memiliki batas-batas tertentu untuk wilayahnya.batas wilayah laut Indonesia berhubungan dengan 10 negara sedangkan perbatasan wilayah darat Indonesia hanya berhubungan dengan tiga negara,berikut adalah paparan batas batas wilayah Indonesia :
ber pulau Kalimantan. Malaysia merupakan negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia.Wilayah Laut Indonesia sebelah utara bebatasan langsung dengan laut lima negara,yaitu Malaysia,singapura,Thailand,Vietnam dan filipina.
a. batas-batas wilayah Indonesia sebelah barat Samudera Hindia dan perairan negara India.Dua pulau yang menandai perbatasan Indonesia-India adalah pulau ronde di Aceh dan pulau Nicobar di India
b. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah timur
Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifikan. Wilayah Indonesia sebelah timur yaitu provinsi Papua berbatasan dengan dengan wilayah papua nugini sebelah barat, yaitu provinsi barat (Fly) dan provinsi Sepik Barat (Sandaun).
c. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah selatan
Indonesia sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste,perairan Australia dan Samudera Hindia.Timor Leste adalah bekas wilayan Indonesia yang telah memisahkan diri menjadi negara sendiri pada tahun 1999, dahulu wilayah ini dikenal dengan Provinsi Timor Timur. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah Provinsi yang berbatasan secara langsung dengan wilayah Timor Leste, tepatnya di Kabupaten Belu. Selain itu, Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia. Di awal tahun 1997, Indonesia dan Australia telah menyepakati batas-batas wilayah negara keduanya yang meliputi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan batas landas kontinen.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas kekayaan alam Indonesia. Oleh Karena itu, maka Negara mempunyai kewajiban-kewajiban sebagai berikut.
a. Segala bentuk pemanfaatan (bumi dan air) serta hasil yang didapat (kekayaan alam), dipergunakan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
b. Melindungi dan menjamin segala hak-hak rakyat yang terdapat di dalam atau di atas bumi, air dan berbagai kekayaan alam tertentu yang dapat dihasilkan secara langsung atau dinikmati langsung oleh rakyat
c. Mencegah segala tindakan dari pihak mana pun yang akan menyebabkan rakyat tidak mempunyai kesempatan atau akan kehilangan haknya dalam menikmati kekayaan alam.
Ketiga kewajiban diatas menjelaskan segala sumber daya alam yang penting bagi negara dan menguasai hajat orang banyak, Karena berkaitan dengan kemaslahatan umum dan pelayanan umum, harus diakui negara dan dijalankan oleh pemerintah. Sumber daya alam tersebut harus dapat dinikmati oleh rakyat secara berkeadilan, keterjangkauan, dalam suasana kemakmuran dan kesejahteraan umum yang adil dan merata.
Demikian pembahasan tentang Pengertian Wilayah Negara dan Ruang Lingkup Wilayah Negara Indonesia. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment