PMK Nomor 222 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa

PMK Nomor 222 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa


PMK Nomor 222 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa merupakan Peraturan Menteri Keuangan terbaru terkait pengelolaan Dana Desa. PMK 22 Tahun 2020 ini sebagai pengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 222 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa, meliputi penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan dan penggunaan, pemantauan dan evaluasi; serta sanksi.

 

Menurut PMK Nomor 222 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa, Pengalokasian rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dihitung dengan menggunakan rumus:

DD Kab/Kota = AD Kab/Kota + AA Kab/Kota + AK Kab / Kota + AF Kab / Kota

 

Keterangan:

·         DD Kab/Kota = Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota

·         AD Kab/Kota = Alokasi Dasar setiap Daerah kabupaten/kota

·         AA Kab/Kota = Alokasi Afirmasi setiap Daerah kabupaten/kota

·         AK Kab/Kota = Alokasi Kinerja setiap Daerah kabupaten/Kota

·         AF Kab/Kota = Alokasi Formula setiap Daerah kabupaten / kota

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 222 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa, bahwa Besaran Alokasi Dasar setiap Daerah kabupaten/kota dihitung dengan cara menjumlahkan Alokasi Dasar setiap Desa di Daerah kabupaten/kota. Alokasi Dasar setiap Desa ditentukan berdasarkan klaster jumlah penduduk, dengan ketentuan:

a . Rp481.573 .000,00 (empat ratus delapan puluh satu juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) bagi Desa dengan jumlah penduduk sampai dengan 100 (seratus) jiwa;

b. Rp561.574.000,00 (lima ratus enam puluh satu juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) bagi Desa dengan jumlah penduduk 101 ( seratus satu) sampai dengan 1.000 (seribu) jiwa;

c. Rp641.574.000,00 (enam ratus empat puluh satu juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) bagi Desa dengan jumlah penduduk 1.001 (seribu satu) sampai dengan 5.000 (lima ribu) jiwa;

d . Rp72 l .575.000,00 (tujuh ratus dua puluh satu juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) bagi Desa dengan jumlah penduduk 5.001 (lima ribu satu) sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) jiwa; dan

e. Rp801.576.000 (delapan ratus satu juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) bagi Desa dengan jumlah penduduk di atas 10.000 (sepuluh ribu) Jiwa.

 

Besaran Alokasi Afirmasi setiap Daerah kabupaten/kota dihitung dengan menggunakan rumus:

AA Kab/Kota = (AA DST x DST Kab/Kota) + (AA DT x DT Kab/Kota)

 

Keterangan:

·         AA Kab/Kota = Alokasi Afirmasi setiap Daerah kabupaten/kota

·         AA DST = besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi

·         DST Kab/Kota = jumlah Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi di Daerah kabupaten/kota

·         AA DT = besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi

·         DT Kab/Kota = jumlah Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi di Daerah kabupaten/kota

 

Besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi dihitung sebesar 1 (satu) kali Alokasi Afirmasi setiap Desa. Besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi dihitung sebesar 2 (dua) kali Alokasi Afirmasi setiap Desa. Alokasi Afirmasi setiap Desa dihitung dengan menggunakan rumus:

AA Desa = (0,01 x DD)/ {(2 x DST)+ (1 x DT)}

 

Keterangan:

·         AA Desa= Alokasi Afirmasi setiap Desa

·         DD= pagu Dana Desa nasional

·         DST= jumlah Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi

·         DT= jumlah Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi

 

Besaran Alokasi Kinerja setiap Daerah kabupaten/kota dihitung dengan menggunakan rumus:

AK Kab / Kota = Jumlah Desa AK x AK Desa

 

Keterangan:

·         AK Kab/Kota = Alokasi Kinerja setiap Daerah kabupaten/kota

·         Jumlah Desa AK = jumlah Desa penerima AlokasiKinerja setiap Kab/Kota

·         AK Desa = Alokasi Kinerja untuk Setiap Desa

 

Jumlah Desa penerima Alokasi Kinerja setiap Daerah kabupaten/kota dihitung dengan ketentuan:

a. Daerah kabupaten/kota dengan jumlah Desa antara 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) Desa, jumlah Desa penerima Alokasi Kinerja sebanyak 11 % (sebelas persen) dari jumlah Desa;

b. Daerah kabupaten/kota dengan jumlah Desa antara 101 (seratus satu) sampai dengan 400 (empat ratus) Desa, jumlah Desa penenma Alokasi Kinerja sebanyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah Desa; dan

c. Daerah kabupaten/kota dengan jumlah Desa lebih dari 400 (empat ratus) Desa, jumlah Desa penerima alokasi kinerja adalah sebanyak 9% (Sembilan persen) dari jumlah Desa.

 

Desa penenma Alokasi Kinerja setiap Daerah kabupaten/kota ditentukan berdasarkan kriteria utama dan kriteria kinerja. Kriteria utama merupakan Desa yang tidak menerima Alokasi Afirmasi. 5) Kriteria kinerja berdasarkan urutan Desa yang mempunyai skor kinerja terbaik yang dihitung dengan menggunakan rumus:

Skor Kinerja = {(0,20 x Yl) + (0,20 x Y2) + (0,25 x Y3) +(0,35 x Y4)}

 

Keterangan:

·         Skor Kinerja = skor kinerja setiap Desa

·         Yl= pengelolaan keuangan Desa

·         Y2= pengelolaan Dana Desa

·         Y3= capaian keluaran Dana Desa

·         Y4= capaian hasil pembangunan Desa

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 222 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa, bahwa Tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota. Peraturan bupati/wali kota tersebut, paling sedikit memuat: jumlah Desa, tata cara penghitungan pembagian Dana Desa ke setiap Desa, penetapan rincian Dana Desa, mekanisme dan persyaratan penyaluran Dana Desa, prioritas penggunaan Dana Desa, dan penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa.

 

Kapan penyaluran Dana Desa Tahun 2021, dinyatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 222 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa, bahwa Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD. Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD. Pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD dilaksanakan berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa dari bupati/wali kota. Jadwal Pencairan atau Penyaluran Dana Desa tahun 2021 dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan:

a. tahap I sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, dengan rincian:

1. 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan kelima paling cepat bulan Januari; dan

2. kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan kelima paling cepat bulan Januari untuk bulan kesatu dan paling cepat masing-masing bulan berkenaan untuk bulan kedua sampai dengan bulan kelima;

b. tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, dengan rincian:

1. 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan keenam sampai dengan bulan kesepuluh paling cepat bulan Maret; dan

2. kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan keenam sampai dengan bulan kesepuluh paling cepat bulan Juni untuk bulan keenam dan paling cepat masing-masing bulan berkenaan untuk bulan ketujuh sampai dengan bulan kesepuluh; dan

c. tahap III sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, dengan rincian:

1. 20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesebelas sampai dengan bulan kedua belas paling cepat bulan Juni; dan

2. kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesebelas sampai dengan bulan kedua belas paling cepat bulan November untuk bulan kesebelas dan paling cepat akhir bulan November bulan kedua belas.

 

Khusus Desa Mandiri, Jadwal Pencairan atau Penyaluran Dana Desa tahun 2021 dilakukan dalam 2 (dua) tahap, dengan ketentuan:

a. tahap I sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, dengan rincian:

1. 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketujuh paling cepat bulan Januari; dan

2. kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketujuh paling cepat bulan Januari untuk bulan kesatu dan paling cepat masing-masing bulan berkenaan untuk bulan kedua sampai dengan bulan ketujuh; dan

b. tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, dengan rincian:

1. 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kedelapan sampai dengan bulan kedua belas paling cepat bulan Maret; dan

2 . kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kedelapan sampai dengan bulan kedua belas paling cepat bulan Agustus untuk bulan kedelapan dan paling cepat masing-masing bulan berkenaan untuk bulan kesembilan sampai dengan bulan kesebelas, serta paling cepat akhir bulan November untuk bulan kedua belas.

 

Desa Mandiri merupakan status Desa hasil penilaian yang dilakukan setiap tahun dan ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam Indeks Desa.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 222 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa, melalui link download di bawah ini

 

Link download PMK Nomor 222 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 222 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



No comments