Tugas dan Wewenang serta Hak DPR

Tugas dan Wewenang DPR serta Hak DPR


Apa Tugas dan Wewenang serta Hak DPR ? Uraian berikut ini akan memberikan jawaban atas pertanyaan Apa Tugas dan Wewenang DPR? Apa Tugas dan Wewenang DPR terkait Fungsi Legislasi, Apa Tugas dan Wewenang DPR terkait Fungsi Anggaran, Apa Tugas dan Wewenang DPR terkait Fungsi Perngawasan dan Apa Hak-hak DPR?. Berikut ini penjelasan atau jawaban lengkap atas pertanyaan tersebut.

1. Tugas Hak DPR.

Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:

·            Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

·            Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)

·            Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)

·            Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD

·            Menetapkan UU bersama dengan Presiden

·            Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

 

Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:

·            Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)

·            Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama

·            Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK

·            Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

 

Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:

·            Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah

·            Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

 

Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:

·            Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat

·            Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.

·            Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain

·            Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD

·            Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden

·            Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden

 

Lalu apa Hak DPR ? Berikut ini penjelasn tantang Hak DPR dan hak yang dimiliki anggota DPR. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali 3 (tiga) hak, yakni:

1. Hak Interpelasi: hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

 

2. Hak Angket: hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

 

3. Hak Menyatakan Pendapat: hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:

·            kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;

·            tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau

·            dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

 

Lalu apa Hak dan Kewajiban Anggota DPR ? Selain wajib menjalankan tugas dan fungsinya, setiap Anggota Dewan juga memiliki hak dan kewajiban yang melekat pada masing-masing individu setiap wakil rakyat.

 

Hak Anggota DPR terdiri dari:

·          hak mengajukan usul rancangan undang-undang;

·          hak mengajukan pertanyaan;

·          hak menyampaikan usul dan pendapat;

·          hak memilih dan dipilih;

·          hak membela diri;

·          hak imunitas;

·          hak protokoler;

·          hak keuangan dan administratif;

·          hak pengawasan;

·          hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapil;

·          hak melakukan sosialisasi undang-undang.

 

Kewajiban Anggota DPR adalah:

·          memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;

·          melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

·          mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

·          mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;

·          memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;

·          menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;

·          menaati tata tertib dan kode etik;

·          menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;

·          menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;

·          menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan

·          memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

 

Demikian pembelajaran tentang Tugas dan Wewenang serta Hak DPR. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter