Nilai-Nilai Pancasila Dalam Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
Apa dan bagaimana Nilai-Nilai Pancasila Dalam Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara ? Nilai yang terkandung dalam Pancasila bersifat universal, yang diperjuangkan oleh hampir semua bangsa didunia. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila memiliki daya tahan dan kemampuan untuk mengantisipasi perkembangan zaman. Nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan wujud cita hukum Indonesia yaitu Pancasila.
Pengertian Sistem Nilai dalam Pancasila
Sistem nilai berasal dari dua kata, yaitu sistem dan nilai. Kata “Sistem” yang terdapat dalam kamus umum Bahasa Inonesia berarti susunan kesatuan yang masing-masing tidak berdiri sendiri, tetapi berfungsi membentuk kesatuan secara keseluruhan. Dalam pandangan filsafat, nilai (value dalam bahasa inggris) sering dihubungkan dengan masalah kebaikan. Sesuatu dikatakan mempunyai nilai apabila berguna, bermanfaat, benar dan baik bagi kehidupan umat manusia.
Dalam bahasa Sanksekerta, Pancasila berasal dari kata Panca dan sila. Panca berarti lima, sila berarti batu sendi, alas/dasar atau peraturan tingkah laku yang baik. Jadi Pancasila adalah lima alas/dasar atau lima aturan tingkah laku yang baik. Kelima dasar tersebut sebagai berikut.
a. Janganlah mencabut nyawa makhluk hidup (membunuh)
b. Janganlah mengambil barang yang tidak diberikan (mencuri)
c. Janganlah bersifat iri (dengki)
d. Janganlah berkata palsu (berdusta atau berbohong)
e. Jangalah meminum minuman yang menghilangkan pikiran (minuman keras)
Nilai-nilai dalam Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh, masing-masing saling berhubungan dan melengkapi. Nilai-nilai tersebut menjadi kesatuan sistem nilai yang dimiliki bangsa Indonesia yang akan menentukan pola sikap, tingkah laku, dan tindakan bangsa Indonesia. Sila-sila dalam Pancasila tidak dapat dipisah-pisahkan satu sama lain atau tidak dapat dibagi-bagi atau diperas. Setiap sila dalam Pancasila saling menjiwai dan dijiwai.
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa meliputi dan menjiwai sila-sila, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab diliputi oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, meliputi dan menjiwai persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan/perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c. Sila Persatuan Indonesia diliputi dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, meliputi dan menjiwai sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan/perwakilan, serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
d. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan/perwakilan diliputi dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, meliputi dan menjiwai sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
e. Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia diliputi dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, serta sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan/perwakilan.
Pelaksanaan Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
Secara teoritis, Pancasila merupakan falsafah Negara (philosofische gronsalg), Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan Negara dan dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara. Jika kita menengok kembali sejarah perjalanan bangsa Indonesia dalam menentukan landasan ideologi dan falsafah bangsa tentu banyak curahan pikiran dan jiwa yang telah dikerahkan sepenuhnya oleh para pendiri Negara. Semangat para pendiri bangsa pada waktu itu menemukan Pancasila sebagai landasan ideologi bangsa. Ini artinya, terjadi kesepakatan bahwa Pancasila diakui sebagai nilai dasar bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tercantum cita-cita dan tujuan Negara Indonesia. Indonesia mempunyai cita-cita menjadi Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Adapun tujuan Negara Republik Indonesia sebgai berikut.
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b. Memajukan kesejahteraan umum.
c. Mencerdasakan kehidupan bangsa.
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadai, dan keadilan sosial.
Nilai-nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
Pengkajian Pancasila secara filosofis dimaksudkan untuk mencapai hakikat atau makna terdalam dari Pancasila. Berdasarkan analisis makna nilai-nilai Pancasila diharapkan akan diperoleh makna yang akurat dan mempunyai nilai filosofis. Dengan demikian, penyelenggaraan negara harus berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut.
1. Nilai Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
· Pengakuan adanya kausa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
· Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menuru agamanya.
· Tidak memaksa warga negara untuk beragama, tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai hukum yang berlaku.
· Atheisme dilarang hidup dan berkembang di Indonesia.
· Negara memfasilitasi bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan menjadi mediator ketika terjadi konflik antar agama.
2. Nilai Sila Kemanusian yang Adil dan Beradab
· Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makluk Karena manusia mempunyai sifat universal.
· Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, hal ini juga bersifat universal.
· Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah.
3. Nilai Sila Persatuan Indonesia
· Nasionalisme.
· Cinta bangsa dan tanah air.
· Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa.
· Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.
· Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggulangan.
4. Nilai Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
· Hakikat Sila ini adalah demokrasi.
· Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama.
· Perbedaan secara umum demokrasi di negara barat dan di negara Indonesia, yaitu terletak pada permusyawaratan rakyat
5. Nilai Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
· Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis.
· Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
· Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan Bidangnya
Demikian pembahasan kita tentang Nilai-Nilai Pancasila Dalam Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment