Syarat-Syarat Negara dan Ciri-Ciri Negara serta Teori Asal Mula Negara

Apa Syarat-Syarat Negara¸ Ciri-Ciri Negara dan Teori Asal Mula Negara 
Syarat-Syarat Negara dan Ciri-Ciri Negara serta Teori Asal Mula Negara


Apa Syarat-Syarat Negara dan Ciri-Ciri Negara serta Teori Asal Mula Negara. Sebagaimana telah diuraikan pada materi pengertian Negara, yang dimaksud negara adalah suatu kelompok masyarakat yang berada (menempati) suatu wilayah, dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah yang umumnya mempunyai suatu kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.

Berdasarkan definisi negara di atas, kita bisa mengetahui bahwa syarat-syarat sebuah negara adalah sebagai berikut;

1) Wilayah; Bagaimanapun syarat negara ini sangat krusial, karena sebuah negara memerlukan sebuah wilayah tempat negara tersebut berdiri.

2) Rakyat; Tanpa rakyat, negara tidak dapat berdiri; dan

3) Pemerintahan yang memiliki kekuasaan/kedaulatan; Syarat ini sangat penting, karena tanpa adanya pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan ditaati oleh rakyatnya sebuah area atau wilayah yang berpenduduk (rakyat) tidak ubahnya seperti sebuah gerombolan orang yang tidak cucup untuk disebut sebagai negara.

 

Ciri-ciri negara secara umum:

1) Terdapat masyarakat;

2) Memiliki aturan;

3) Mempunyai bentuk pemerintahan (demokratis, komunis, kerajaan dll);

4) Memiliki pola kemasyarakatan;

5) Terdapat kegiatan ekonomi / kesibukan di negara tsb.

 

Proses terbentuknya negara

Sejarah terbentuknya negara dimulai dari asal usul dan juga berbagai teori-teori terbentuknya negara dari berbagai pendapat ahli. Setiap negara mengalami pengalaman yang berbeda dari terjadinya hingga diakui oleh negara lain. Ada beberapa cara untuk mengetahui asal mula terjadinya suatu negara yang terbagi dalam beberapa pandangan-pandangan dalam asal mula terjadinya negara seperti secara faktual, secara teoritis, dan berdasarkan proses pertumbuhan.

a. Asal Mula Terjadinya Negara Secara Faktual/Kenyataan Secara faktual adalah cara mengetahui asal mula terjadinya negara berdasarkan dari fakta nyata yang diketahui menurut sejarah lahirnya suatu negara. Dalam terjadinya suatu negara digolongkan dalam berbagai istilah antara lain sebagai berikut:

1) Occupatie (pendudukan) adalah suatu daerah atau wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai oleh suku atau kelompok tertentu. Contohnya liberia diduduki oleh budak-budak Negro dan dimerdekakan pada tahun 1947;

2) Cessie (penyerahan) adalah suatu wilayah diserahkan pada negara lain berdasarkan atas suatu perjanjian tertentu. Contohnya, Wilayah Sleeswijk diserahkan oleh Austria pada Prusia (jerman) karena adanya perjanjian atas negara yang kalah dalam perang harus memberikan negara yang dikuasainya pada negara yang menang. Austria adalah salah satu negara yang kalah dalam Perang Dunia I;

3) Accesie (penaikan) adalah suatu wilayah akibat penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta). Wilayah yang dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah sebuah negara. Contohnya pada wilayah negara Mesi yang terbentuk dari del Sungai Nill;

4) Fusi (peleburan), Beberapa negara mengadakan peleburan (fusi) dan membentuk satu negara baru. Contohnya pada bersatunya Jerman Barat dan Jerman Timur pada tahun 1990;

5) Proklamasi adalah penduduk pribumi daru suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain dengan mengadakan suatu perjuangan (perlawanan) sehingga berhasil dalam merebut wilayahnya kembali dan menyatakan kemerdekaannya. Kemerdekaan Negara RI pada 17 Agustus 1945 dari penjajahan Jepang dinyatakan dengan proklamasi;

6) Innovatioan (pembentukan baru) adalah munculnya suatu negara baru diatas wilayah suatu negara yang pecah dan lenyap karena atas suatu hal. Contohnya pada lenyapnya negara Uni Soviet. Di wilayah negara tersebut muncul suatu negara baru misalnya Chechnya, Uzbekistan, dan Rusia;

7) Anexatie (pencaplokan/penguasaan) adalah suatu negara dapat berdiri di suatu wilayah yang dikuasai (dicaplok) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Negara Israel terbentuk dengan mencaplok daerah Palestina, Mesir, Suriah dan Yordania.

 

b. Asal Mula Terjadinya Negara Secara Teoritis

Secara teoritis adalah cara dalam mengetahui asal mula terjadinya negara menurut/berdasarkan kajian teoritis yang dikenal dengan teori terbentuknya negara. Teori-Teori Terbentuknya Negara adalah sebagai berikut.

1) Teori Ketuhanan, adalah teori yang didasarkan pada kepercayaan dari segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan. Negara dengan sendirinya juga terjadi atas kehendak Tuhan. Teori ini mendapat dukungan dari tokoh Kranenburg, Thomas Auinas, dan Agustinus;

2) Teori Kekuasaan, adalah teori terbentuk negara yang berdasar dalam dasar kekuasaan dimana kekuasaan adalah ciptaan orang yag paling kuat dan berkuasa. Teori mendapat dukungan dari Karl Marx, Leon Duguit, dan Harold J. Laski;

3) Teori Perjanjian Masyarakat (Kontrak Sosial), adalah teori yang didasarkan karena adanya perjanjian masyarakat. Semua negara mengikat diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama. Teori ini juga didukung oleh Monstequieu, Thomas Hobbes, John Locke, J.J.Rousseau;

4) Teori Hukum Alam, adalah teori yang didasarkan pada hukum alam bukan buatan negara, melainkan kekuasaan alam yang berlaku dalam setiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah.

 

c. Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan Proses Pertumbuhan

Berdasarkan proses pertumbuhan adalah cara dalam mengetahui tahap-tahap perkembangan negara, mulai dari asal mula terjadinya, proses pertumbuhannya, hingga mencapai bentuk yang kita kenal sekarang. Berdasarkan cara ini, asal mula terjadinya negara dapat dibedakan dalam dua proses antara lain sebagai berikut:

 

1) Secara primer

Terjadinya negara dimulai dari masyarakat hukum yang paling sederhana yang kemudian berevolusi ke tingkat yang lebih maju Tahap-tahap pertumbuhannya adalah sebagai berikut:

a) Suku/persekutuan masyarakat (Genootschaft) adalah kehidupan manusia yang diawali dari keluarga, kemudian kelompok-kelompok masyarakat hukum (sukum). Satu suku berkembang menajdi dua suku, tiga suku, dan seterusnya hingga menjadi besar dan kompleks. Perkembangan tersebut bisa terjadi karena faktor alami atau karena penaklukan-penaklukan antarsuku;

b) Kerajaan (rijk) adalah tahap yang dimulai dari kepala suku yang semula berkuasa di masyarakat hukumnya mengadakan ekspansi dengan melakukan penaklukan-penaklukan kepada daerah lain;

c) Negara nasional adalah tahap yang dimulai dari negara nasional yang diperintah oleh raja yang absolut dengan sistem pemerintahan tersentralisasi. Semua rakyat yang dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan. fase ini disebut dengan fase nasional dalam terjadinya sebuah negara;

d) Negara demokrasi adalah tahap dimana adanya kekuasaan raja yang absolut dengan menimbulkan keinginan rakyat untuk memegang pemerintahan sendiri. Artinya, kedaulatan/kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Rakyat yang berhak memilih pemimpinnya yang dianggap mampu dalam mewujudkan aspirasinya. Hal tersebut mendorong lahirnya negara demokrasi.

 

2) Secara Sekunder

Teori terjadinya negara secara sekunder yang didasarkan bahwa negara telah ada sebelumnya. Namun karena adanya revolusi, intervensi, dan penaklukan, timbullah negara yang menggantikan negara yang telah ada tersebut. Karena revolusi di Uni Soviet. Cheechnya, dan Uzbekistan menjadi sebuah negara yang merdeka. Indonesia merdeka dari Jepang setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

 

Baca Juga: Pengertian Negara Menurut Para Ahli

 

Demikian uuarain tentang Syarat-Syarat Negara dan Ciri-Ciri Negara serta Teori Asal Mula Negara. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter