Permendag Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Analis Investigasi Dan Pengamanan Perdagangan, diterbitkan untuk pengembangan karierprofesionalisme Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan PengamananPerdagangan, menjamin obyektivitas, kualitas, transparansi, dan tertibadministrasi kepegawaian serta kelancaran pelaksanaan kegiatan di bidangpelindungan dan pengamanan perdagangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 10 Tahun 2021 TentangPetunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Analis Investigasi Dan Pengamanan Perdagangayang dimaksud Jabatan FungsionalAnalis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan adalah jabatan yang mempunyairuang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatananalisis penyelidikan, pembelaan, dan advokasi hukum dalam rangka pelindungandan pengamanan perdagangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Analis Investigasi danPengamanan Perdagangan yang selanjutnya disebut Analis Investigasi danPengamanan Perdagangan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang,dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis penyelidikan, pembelaan, danadvokasi hukum dalam rangka pelindungan dan pengamanan perdagangan.
Dinyatakandalam PermendagNomor 10 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis InvestigasiDan Pengamanan Perdagangan, bahwa Jabatan Fungsional Analis Investigasi danPengamanan Perdagangan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. JabatanFungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan berkedudukan sebagaipelaksana teknis fungsional di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan, danAdvokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan padaInstansi Pembina dan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
JenjangJabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan terdiri atas 4(empat) jenjang:
a.Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama;
b.Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda;
c.Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya; dan
d.Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama.
Pangkatdan golongan ruang atas jenjang Jabatan Fungsional Analis Investigasi danPengamanan Perdagangan yaitu:
a.Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama, terdiri atas:
1.Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2.Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b.Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda, terdiri atas:
1.Penata, golongan ruang III/c; dan
2.Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c.Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya, terdiri atas:
1.Pembina, golongan ruang IV/a;
2.Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d.Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama, terdiri atas:
1.Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2.Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
AnalisInvestigasi dan Pengamanan Perdagangan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis JabatanFungsional Analis Investigasi Dan Pengamanan Perdagangan, mempunyai tugasmelakukan Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungandan Pengamanan Perdagangan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Investigasidan Pengamanan Perdagangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
a.penyelidikan pelindungan perdagangan internasional;
b.Pembelaan hambatan perdagangan ekspor; dan
c.Advokasi Hukum.
Selengkapnyasilahkan download dan baca Permendag Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) JabatanFungsional Analis Investigasi Dan Pengamanan Perdagangan. melalui link yangtersedian di bawah ini
Linkdownload Permendag Nomor 10 Tahun 2021 (DISINI)
Demikianinformasi tentang Permendag Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Analis Investigasi Dan Pengamanan Perdagangan. Semoga adamanfaatnya, terima kasih.
ReplyDeleteTerima kasih atas informasi yang sangat bermanfaat buat Kami. Salam kenal semoga Anda selalu sehat dan dalam lindungan Allah SWT.