Permendikbud Tentang Pemberian Honorarium Bagi Pendidik Yang Bertugas Pada Pusat Kegiatan Belajar Indonesia Di Malaysia
Menurut Permendikbud Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pemberian Honorarium Bagi Pendidik Yang Bertugas Pada Pusat Kegiatan Belajar Indonesia Di Malaysia, yang dimaksud Pusat Kegiatan Belajar Indonesia di Malaysia atau Community Learning Center yang selanjutnya disingkat CLC adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalurnonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan di Malaysia.
Pemberian Honorarium bagi Pendidik bertujuan untuk meningkatkan:
a. kinerja Pendidik menuju peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, danbudaya; dan
b. kesejahteraan pendidik.
Dalam PermendikbudNomor 4 Tahun 2021 Tentang PemberianHonorarium Bagi Pendidik Yang Bertugas Pada Pusat Kegiatan Belajar Indonesia Di Malaysia, dinyatakan bahwa Pendidikterdiri atas: pendidik tetap; dan pendidik bantu. Pendidik ditetapkan oleh Menteri. Adapun PersyaratanPendidik tetap paling sedikit terdiri atas:
a. warga negaraIndonesia;
b. memilikisertifikat pendidik; dan
c. berusiapaling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
Persyaratan Pendidik bantu paling sedikitterdiri atas:
a. warga negara Indonesia atau warga negara asing; dan
b. berasal darilingkungan sekitar CLC.
Pendidik tetap ditugaskan oleh Kementerianuntuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan jika berkinerja baik dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga)tahun. Pendidik bantu ditugaskan oleh kepala perwakilan Republik Indonesia setempat untuk jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun dan jikaberkinerja baik dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
Pendidik berhakmendapatkan Honorarium. Besaran Honorarium bagi Pendidik tetap paling sedikit 65% (enam puluh lima persen) dari Satuan Biaya Masukan Lainnya Honorarium Guru Sekolah Indonesia Luar Negeri yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Besaran Honorarium tidak melampaui Satuan Biaya Masukan Lainnya Honorarium Guru Sekolah Indonesia Luar Negeri. Besaran Honorarium Pendidik bantu paling sedikit Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). Besaran Honorarium dilaksanakan sesuai dengan ketersediaan anggaran pemberian Honorarium bagi Pendidik. Mekanisme pemberian Honorarium bagi Pendidik ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian dengan memperhatikan prinsip-prinsip keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam PermendikbudNomor 4 Tahun 2021 Tentang PemberianHonorarium Bagi Pendidik Yang Bertugas Pada Pusat Kegiatan Belajar Indonesia Di Malaysia, bahwa Pemberian Honorarium bagi Pendidik dibayarkansetiap akhir bulan pada tahun anggaran berkenaan. Aparatur pengawas internal pada Kementerian melakukan pengawasan terhadappelaksanaan pemberian Honorarium bagi Pendidik seseuaiketentuan.
Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2021Tentang Pemberian Honorarium Bagi Pendidik Yang Bertugas Pada Pusat Kegiatan Belajar Indonesia Di Malaysia (disini)
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pemberian Honorarium Bagi Pendidik Yang Bertugas Pada Pusat Kegiatan Belajar Indonesia Di Malaysia. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment