Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
Berdasarkan Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, yang dimaksud Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait yang diterima oleh Pencipta atau pemilik Hak Terkait. Sedangkan Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lembaga Manajemen Kolektif atau LMK adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/ataupemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan Royalti. Sedangkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang selanjutnya disingkat LMKN adalah lembaga bantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai Hak Cipta yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik.
Ditegaskan dalamPermenkumham Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, bahwa LMKN mempunyai tugas menyelenggarakan Pengelolaan Royalti.
Untuk menjalankan tugas tersebut, LMKN mempunyai fungsi:
a. penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian Royalti di bidang lagu dan/atau musik;
b. penyusunan kode etik lembaga manajemen kolektif di bidang lagu dan/atau musik;
c. pengawasan terhadap Pengelolaan Royalti oleh lembaga manajemen kolektif di bidang lagu dan/atau musik;
d. penyampaian rekomendasi kepada Menteri untuk menjatuhkan sanksi atas pelanggaran kode etik dan/atau pelanggaran ketetapan peraturan yang dilakukan oleh pengurus lembaga manajemen kolektif;
e. penyampaian rekomendasi kepada Menteri terkait dengan perizinan lembaga manajemen kolektif di bidang lagu dan/atau musik yang berada di bawah koordinasinya;
f. penetapan sistem dan tata cara penghitungan pembayaran Royalti oleh pengguna kepada lembaga manajemen kolektif;
g. penetapan tata cara pendistribusian Royalti dan besaran Royalti untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait;
h. mediasi atas sengketa pendistribusian Royalti oleh lembaga manajemen kolektif jika terdapat keberatan dari anggota lembaga manajemen kolektif; dan
i. penyampaianlaporan kinerja dan laporan keuangan kepada Menteri.
LMKN terdiri atas: LMKN Pencipta; dan LMKN pemilik Hak Terkait. LMKN Pencipta dan LMKN Pemilik Hak Terkait masing-masing dipimpin oleh komisioner yang bersifat independen. Susunan komisioner LMKN Pencipta berjumlah ganjil, paling banyak 5 (lima) orang yang dapat berasal dari unsur:
a. unsur pemerintah yang melakukan pengelolaan dan pengawasan di bidang hak cipta dan Hak Terkait;
b. Pencipta;
c. LMK Pencipta; dan/atau
d. ahli/akademisi/pakar hukum di bidang hak cipta.
Susunan komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait berjumlah ganjil, paling banyak 5 (lima) orang yang dapat berasal dari unsur:
a. unsur pemerintah yang melakukan pengelolaan dan pengawasan di bidang hak cipta dan Hak Terkait;
b. pemilik Hak Terkait;
c. LMK pemilik Hak Terkait; dan/atau
d. ahli/akademisi/pakar hukum di bidang hak cipta.
Juga Ditegaskan dalam Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, bahwa Royalti yang telah dihimpun oleh LMKN digunakan untuk:
a. didistribusikan kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak terkait yang telah menjadi anggota LMK;
b. dana operasional; dan
c. dana cadangan.
Royalti yang didistribusikan kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak terkait disisihkan untuk digunakan sebagai jaminan sosial bagi Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak terkait. Penyisihan untuk digunakan sebagai jaminan sosial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (disini)
Demikian informasi tentang Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment