Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, diterbitkan untuk pengembangan karier profesionalisme Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, menjamin obyektivitas, kualitas, transparansi dan tertib administrasi kepegawaian serta kelancaran pelaksanaan kegiatan di bidang Pengujian Mutu Barang.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor
3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penguji Mutu
Barang, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang adalah jabatan
yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk
melakukan Pengujian Mutu Barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pejabat
Fungsional Penguji Mutu Barang yang selanjutnya disebut Penguji Mutu Barang
adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh
oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan Pengujian Mutu Barang. Pengujian
Mutu Barang adalah kegiatan meliputi penjaminan mutu barang, pengembangan pengujian/kalibrasi,
dan pengelolaan organisasi penjaminan mutu barang. Penjaminan Mutu Barang
adalah kegiatan yang berhubungan dengan pengambilan contoh, pengujian contoh,
kalibrasi, dan penanganan pengujian / kalibrasi. Pengembangan
Pengujian/Kalibrasi adalah kegiatan yang mencakup pembaruan validasi metoda uji
dan kalibrasi, pengembangan metoda, dan pembuatan standar acuan.
Selanjutanya dinyatakan
dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag
Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, bahwa
Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan
dan kategori keahlian. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang berkedudukan sebagai
pelaksana teknis fungsional dibidang Pengujian Mutu Barang pada : a) Instansi Pusat;
dan b) Instansi Daerah. Jenjang Jabtan Fungsional Penguji Mutu Barang kategori
keterampilan terdiri atas : Penguji Mutu Barang Pemula, Penguji Mutu Barang Terampil,
Penguji Mutu Barang Mahir, Penguji Mutu Barang Penyelia. Jenjang Jabatan Fungsional
Penguji Mutu Barang kategori keahlian terdiri atas : Penguji Mutu Barang Ahli
Pertama, Penguji Mutu Barang Ahli Muda, Penguji Mutu Barang Ahli Madya.
Jabatan Fungsional Penguji Mutu
Barang mempunyai tugas melakukan Pengujian Mutu Barang yang meliputi kegiatan penjaminan
mutu barang,kegiatan pengembangan pengujian/kalibrasi, dan kegiatan pengelolaan
organisasi penjaminan mutu barang. Instansi Pemerintah yang melaksanakan tugas
dan fungsi dibidang Pengujian Mutu Barang menyusun Kebutuhan Jabatan Fungsional
Penguji Mutu Barang. Penguji Mutu Barang diangkat oleh PPK Instansi Pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Selanjutnya Permendag Nomor 3 Tahun 2021 Tentang
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, menjelaskan bahwa Penguji
Mutu Barang diangkat oleh PPK Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional
Penguji Mutu Barang dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari
jabatan lain; dan promosi.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Penguji Mutu Barang melalui pengangkatan pertama memenuhi
persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan
moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat
keterangan sehat dari dokter; d) berijazah paling rendah Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) di bidang ilmu alam, ilmu terapan, teknik atau rekayasa yang ditentukan oleh
Instansi Pembina bagi Penguji Mutu Barang kategori keterampilan; e) berijazah
paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu alam, ilmu terapan,
teknik atau rekayasa yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi Penguji Mutu
Barang kategori keahlian; dan f) penilaian prestasi kerja paling rendah
bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Adapun Pengangkatan PNS dari
jabatan lain ke dalam Penguji Mutu Barang menurut Permendag Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Penguji Mutu Barang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a)
berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik yang dibuktikan
dengan surat pernyataan dari pimpinan unit kerja; c) sehat jasmani dan rohani
yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter; d) berijazah paling
rendah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang ilmu alam, ilmu terapan,
teknik atau rekayasa, atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh Instansi
Pembina, untuk Penguji Mutu Barang kategori keterampilan; e) berijazah paling
rendah sarjana atau diploma empat (D4) di bidang ilmu alam, ilmu terapan, teknik
atau rekayasa, atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina,
untuk Penguji Mutu Barang kategori keahlian; f) memiliki pengalaman dalam
pelaksanaan tugas di bidang Pengujian Mutu Barang paling singkat 2 (dua) tahun;
g) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan
kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh
Instansi Pembina; h) nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2
(dua) tahun terakhir; dan i) berusia paling tinggi: 53 (lima puluh tiga) tahun
bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kategori
keterampilan, Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Ahli Pertama dan Jabatan
Fungsional Penguji Mutu Barang Ahli Muda; dan 55 (lima puluh lima) tahun bagi
yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Ahli Madya.
Sedangkan Pengangkatan
melalui Promosi Penguji Mutu Barang ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk
dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi
dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya;
dan c) memenuhi standar kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki. Pengangkatan
dalam jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang melalui promosi dilaksanakan dalam
hal: a) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang; atau b)
kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang satu tingkat lebih
tinggi. Pengangkatan sebagai Penguji Mutu Barang melalui promosi harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut: a) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi
manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh Instansi Pembina; b) nilai kinerja/prestasi paling sedikit
bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c) memiliki rekam jejak yang baik; d)
tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e) tidak
pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Penguji Mutu Barang. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penguji Mutu
Barang harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. Kompetensi
Penguji Mutu Barang, meliputi: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial;
dan c) kompetensi sosial kultural. Rincian Kompetensi teknis berdasarkan kamus
kompetensi teknis. Rincian Kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Kamus Kompetensi teknis diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan.
Uji Kompetensi Jabatan
Fungsional Penguji Mutu Barang terdiri atas: a) Uji Kompetensi perpindahan dari
jabatan lain; b) Uji Kompetensi promosi; dan c) Uji Kompetensi kenaikan jenjang
jabatan. Uji Kompetensi dilakukan oleh tim Uji Kompetensi. Uji Kompetensi dilaksanakan
untuk mengukur Kompetensi PNS yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penguji
Mutu Barang
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan
Fungsional Penguji Mutu Barang melalui link download yang tersedia di bawah
ini
Link download Permendag Nomor 03 Tahun 2021 Tentang
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor
03 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penguji Mutu
Barang. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment