Permensos Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Sembako
Dalam Peraturan Menteri Sosial atau Permensos Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Sembako, dinyatakan bahwa Program Sembako bertujuan untuk: a) mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan; b) memberikan bahan pangan dengan gizi seimbang kepada KPM; c) memberikan bahan pangan dengan tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat harga, dan tepat administrasi; dan d) memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Manfaat Program Sembako
untuk meningkatkan: a) ketahanan pangan di tingkat KPM sekaligus sebagai mekanisme
perlindungan sosial, penanggulangan kemiskinan, dan penanganan kemiskinan
ekstrem; b) peran KPM dengan mengedepankan prinsip dari KPM, oleh KPM, dan
untuk KPM; c) efisiensi penyaluran Bantuan Sosial; d) akses masyarakat terhadap
layanan keuangan dan perbankan; e) transaksi nontunai; f) pertumbuhan ekonomi
di daerah, terutama usaha mikro dan kecil di bidang perdagangan; dan g)
pencegahan terjadinya stunting dengan pemenuhan gizi.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor
5 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Sembako bahwa) KPM merupakan
keluarga yang telah tercantum dalam data terpadu kesejahteraan sosial. Keluarga
diutamakan untuk peserta program keluarga harapan yang terdaftar dalam data
terpadu kesejahteraan sosial. Program Sembako disalurkan di lokasi dengan
kriteria: a) tersambung dengan jaringan internet atau sinyal telekomunikasi;
dan/atau b) terdapat e-warong dan memiliki mesin electronic data capture atau
sejenisnya.
Dalam hal lokasi tidak
memenuhi kriteria diatas, penyaluran Program Sembako dilaksanakan dengan
mekanisme khusus. Dalam hal lokasi tidak memenuhi kriteria kiteraia di atas, penyaluran
Program Sembako dilaksanakan dengan mekanisme alternatif.
E-warong merupakan tempat
pembelian bahan pangan Program Sembako yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan
kriteria tertentu. E-warong diusulkan oleh Bank Penyalur dan/atau masyarakat.
E-warong tidak dibatasi jumlahnya di setiap desa/kelurahan/nama lain. E-warong berasal
dari: a) KUBE dan kewirausahaan sosial binaan Kementerian Sosial, dinas sosial
daerah provinsi, atau dinas sosial daerah kabupaten/kota yang bergerak di
bidang perdagangan sembako; b) usaha mikro, kecil, dan menengah bergerak di bidang
perdagangan sembako yang dilakukan oleh koperasi, toko/warung kelontong,
toko/warung sembako, atau pesantren/lembaga sosial keagamaan lainnya; atau c)
agen bank yang bergerak di bidang perdagangan sembako.
Kriteria tertentu paling
sedikit meliputi:
a. memiliki sumber
penghasilan utama setiap hari yang berasal dari kegiatan usaha yang menjual
bahan pangan dengan lokasi usaha tetap;
b. menyatakan kesediaan
dalam surat pernyataan bermeterai cukup untuk menjual bahan pangan dengan harga
berdasarkan hasil pemantauan harga pangan di wilayah setempat oleh organisasi perangkat
daerah yang menyelenggarakan urusan perdagangan daerah kabupaten/kota atau berdasarkan
harga barang sekitar e-warong;
c. menyatakan kesediaan
dalam surat pernyataan bermeterai cukup untuk mengantarkan bahan pangan kepada
KPM lanjut usia yang tidak bisa meninggalkan ranjang/tempat tidurnya
(bedridden) dan KPM penyandang disabilitas berat tanpa dikenakan biaya antar.
d. menyatakan dalam surat
pernyataan bermeterai cukup tidak dimiliki dan/atau dikelola oleh aparatur sipil
negara, pegawai Bank Penyalur, lurah atau kepala desa atau nama lain, pegawai
kelurahan atau pegawai/perangkat desa atau nama lain, tenaga pelaksana Program
Sembako, sumber daya manusia program keluarga harapan, anggota badan permusyawaratan
kelurahan atau desa atau nama lain; dan
e. menyatakan dalam surat
pernyataan bermeterai cukup tidak dimiliki dan/atau dikelola oleh badan usaha
milik negara, badan usaha milik desa beserta unit usahanya.
E-warong bertugas: a)
menyediakan dan menjamin bahan pangan yang berkualitas dan layak dikonsumsi
oleh KPM; b) menyediakan dan menjual bahan pangan lokal; c) menjual bahan
pangan kepada KPM sesuai dengan hasil pemantauan harga pangan di wilayah
setempat oleh perangkat daerah penyelenggara urusan perdagangan daerah
kabupaten/kota atau berdasarkan harga barang di sekitar e-warong; d) menjual
bahan pangan yang sudah ditentukan oleh Kementerian Sosial sesuai dengan
permintaan KPM; e) menyalurkan Bantuan Sosial lainnya yang ditentukan oleh
Kementerian Sosial; f) memberikan pelayanan prima kepada KPM yang akan
melakukan pembelian bahan pangan; g) menginformasikan kepada KPM mengenai
pembelian bahan pangan dapat dilakukan setiap hari atau sesuai dengan jadwal; h)
menampilkan harga bahan pangan yang dijual kepada KPM dan mudah dilihat oleh
KPM; i) memasang poster logo sebagai penanda e-warong Program Sembako; j)
menyediakan timbangan untuk menjual bahan pangan dan menimbang bahan pangan
tersebut dihadapan KPM saat pembelian sesuai dengan permintaan KPM; k)
timbangan sebagaimana dimaksud pada huruf j harus dilakukan pemeriksaan secara
berkala oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
l) menyimpan bukti transaksi KPM berupa kertas struk dari mesin electronic data
capture atau menyimpan data transaksi penjualan kepada KPM melalui aplikasi
berbasis telepon genggam atau telepon pintar dan sejenisnya; m) mencatat KPM
yang berbelanja dalam bentuk daftar hadir; n) berkoordinasi dengan pendamping
sosial bantuan sosial pangan untuk pelaporan realisasi penyaluran Program
Sembako dan permasalahan dalam penyaluran Program Sembako; o) menyampaikan data
transaksi jenis, jumlah, dan harga pembelian bahan pangan oleh KPM sesuai dengan
tahapan penyaluran kepada Kementerian Sosial melalui Aplikasi Pembelanjaan atau
melalui aplikasi berbasis telepon genggam atau telepon pintar dan sejenisnya; p)
mendokumentasikan setiap transaksi pembelanjaan bahan pangan yang dilakukan
oleh KPM dengan memfoto KPM, kartu tanda penduduk elektronik milik KPM, KKS
milik KPM, dan bahan pangan yang dibeli KPM; dan q) menjalankan tugas lainnya
yang diberikan oleh Bank Penyalur dan/atau Kementerian Sosial yang berkaitan
dengan Program Sembako.
Dalam hal Aplikasi
Pembelanjaan belum tersedia, penyampaian data rekapitulasi transaksi jenis,
jumlah, dan harga pembelian bahan pangan oleh KPM sesuai dengan tahapan penyaluran
kepada Kementerian Sosial melalui pendamping sosial Bantuan Sosial pangan.
E-warong dalam menyediakan
bahan pangan untuk dijual kepada KPM memiliki kebebasan untuk menentukan sumber
bahan pangan.
E-warong dilarang untuk: a)
memaksa KPM melakukan pembelian bahan pangan tertentu dan dalam jumlah
tertentu; b) menjual bahan pangan dalam bentuk paket; c) menjual bahan pangan
selain yang telah ditentukan kepada KPM; d) menerima penukaran bahan pangan
yang telah dibeli oleh KPM dalam bentuk uang atau bukan bahan pangan yang telah
ditentukan; e) menerima pencairan bantuan Program Sembako dalam bentuk uang
oleh KPM; f) menyimpan KKS milik KPM baik sebelum maupun setelah pencairan; g)
mengintimidasi KPM; h) hanya buka pada saat pencairan Program Sembako atau
musiman; dan/atau i) meminjamkan mesin electronic data capture atau sejenisnya
kepada pihak lain untuk pencairan bantuan Program Sembako.
E-warong yang melanggar
ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa penonaktifan sebagai e-warong
penyalur Program Sembako.
Calon e-warong yang ingin
berpartisipasi dalam penyaluran Program Sembako mendaftarkan diri ke Bank
Penyalur, Kementerian Sosial, dinas sosial daerah provinsi, atau dinas sosial
daerah kabupaten/kota sebagai e-warong. Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara
dalam jaringan atau luar jaringan. Bank Penyalur bersama Kementerian Sosial,
dinas sosial daerah provinsi, dan dinas sosial daerah kabupaten/kota melakukan
seleksi calon e-warong sesuai dengan kriteria serta mengusulkannya kepada
Menteri. Calon e-warong yang lulus seleksi ditetapkan sebagai e-warong oleh Menteri.
E-warong dipublikasikan
melalui laman Kementerian Sosial. Kementerian Sosial melalui direktorat
jenderal yang menangani Program Sembako melakukan kerja sama dengan Bank
Penyalur, dinas sosial daerah provinsi, dan dinas sosial daerah kabupaten/kota
mengenai pengelolaan dan pengawasan e-warong untuk menjamin pelaksanaan Program
Sembako.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Peraturan Menteri Sosial
(Permensos) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Sembako melalui
link yang tersedia di bawah ini
Link download Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor
5 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Sembako (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor
5 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Sembako. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
No comments
Post a Comment