Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Juknis TPG dan Tunjangan Khusus Guru Non PNS tahun 2021/2022 merupakan pengganti Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil (Guru Non PNS)
Berdasarkan Persetjen / Persesjen Kemendikbudristek
Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Penyaluran
Tunjangan Profesi (TPG) dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil
(Non PNS), dinyatakan bahwa Petunjuk teknis pengelolaan penyaluran Tunjangan
Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non-PNS merupakan pedoman bagi kementerian
dan pemerintah daerah dalam menetapkan dan memberikan Tunjangan Profesi dan
Tunjangan Khusus bagi Guru Non-PNS. Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus
bagi Guru Non-PNS dilaksanakan dengan prinsip: efisien; efektif; transparan; akuntabel;
dan manfaat.
Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan
Khusus bagi Guru Non-PNS disalurkan oleh Puslapdik. Penyaluran dilakukan sesuai
dengan mekanisme pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru
Non-PNS. Guru Non-PNS yang diberikan Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus
meliputi: a) guru; b) guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan;
dan c) guru yang diberi tugas tambahan. Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus
Guru Non-PNS diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima
tunjangan.
Tunjangan Profesi diberikan
kepada Guru Non-PNS yang memenuhi kriteria penerima Tunjangan Profesi.
Pemberian Tunjangan Profesi dikecualikan bagi: a) guru pendidikan agama yang Tunjangan
Profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama; dan b) guru pada satuan
pendidikan kerja sama.
Selanjutnya Persekjen / Persesjen Kemendikbudristek
Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Juknis TPG dan Tunjangan Khusus Guru Non PNS tahun
2021/2022 menyatakan bahwa Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru Non-PNS
yang melaksanakan tugas di Daerah Khusus dan memenuhi kriteria penerima
Tunjangan Khusus. Daerah Khusus merupakan Daerah Khusus yang ditetapkan oleh
Menteri.
Kementerian dapat melakukan pembayaran
Tunjangan Profesi yang kurang bayar (carry over) pada tahun sebelumnya.
Pembayaran Tunjangan Profesi yang kurang bayar (carry over) dilakukan dengan
syarat: a) telah diterbitkannya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi
reguler pada tahun sebelumnya; dan b) telah diterbitkannya surat keputusan penerima
Tunjangan Profesi kurang bayar pada tahun berkenaan untuk membayar kekurangan
Tunjangan Profesi yang didasarkan pada usulan kurang bayar pada SIM-Bar.
Alokasi Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non-PNS ditetapkan setiap
tahun anggaran berjalan. Alokasi ditetapkan sesuai ketentuan peraturan
perundang- undangan.
Puslapdik melakukan monitoring
dan evaluasi penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru
Non-PNS. Puslapdik menyusun laporan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus
bagi Guru Non-PNS berdasarkan laporan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi dan
Tunjangan Khusus Guru Non-PNS setiap 1 (satu) semester. Laporan realisasi pembayaran
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus berdasarkan aplikasi SIM-Bar. SIM-Bar
digunakan oleh Puslapdik sebagai dasar untuk memantau pelaksanaan pembayaran serta
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan penyaluran
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus disampaikan paling lambat bulan Januari tahun
berikutnya kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Ditegaskan dalam Persetjen / Persesjen Kemendikbud ristek
Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Penyaluran
Tunjangan Profesi (TPG) dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil
(Non PNS), bahwa Guru Non-PNS yang terbukti menerima Tunjangan Profesi
dan/atau Tunjangan Khusus yang tidak sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal
ini wajib melakukan pengembalian Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus
yang telah diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengembalian Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus yang telah diterima
terhitung secara kumulatif sejak terjadi ketidaksesuaian bukti administrasi,
data, dan/atau fakta dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Petunjuk Teknis (Juknis)
penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Non PNS tahun 2021/2022 tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris
Jenderal ini. Sedangkan Petunjuk Teknis (Juknis) penyaluran Tunjangan Khusus tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Sekretaris Jenderal ini.
Penyaluran Tunjangan Profesi
dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non-PNS yang berstatus pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
dilakukan oleh Kementerian melalui Puslapdik hanya untuk tahun anggaran 2021.
Berikut ini persyaratan bagi
penerima TPG Guru Non PNS Tahun 2021/2022 berdasarkan lampiran Peraturan
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Persesjen Kemendikbud ristek Nomor 18 Tahun
2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi
(TPG) dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil (Non PNS),
yakni:
1.
memiliki surat keputusan pengangkatan dari pejabat pembina kepegawaian sebagai Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Guru yang berstatus PPPK di satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
2.
memiliki surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina
kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru Non-PNS selain PPPK di satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
3.
memiliki surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap yayasan.
4.
memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai
kewenangan.
5.
tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
6.
aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai
guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan
pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;
7.
memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
8.
memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
9.
memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
kecuali bagi yang:
a.
mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan
dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan
paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan
dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;
b.
mengikuti program pertukaran Guru Non-PNS dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/persetujuan
dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/atau
c.
bertugas di Daerah Khusus;
10.
memiliki penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik” untuk setiap
unsur penilaian; dan
11.
tidak terikat sebagai tenaga atau pegawai tetap pada lembaga atau satuan
pendidikan lain.
Selengkapnya silahkan baca Persekjen / Persesjen Kemendikbud ristek
Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Penyaluran
Tunjangan Profesi (TPG) dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil
(Non PNS) melalui dokumen yang terlampir di bawah ini.
Demikian informasi tentang Persetjen / Persesjen Kemendikbud ristek Nomor
18 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan
Profesi (TPG) dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil (Non PNS).
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment