Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial atau Permensos atau Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang Atau Barang, yang dimaksud Pengumpulan Uang atau Barang yang selanjutnya disingkat PUB adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian, dan kebudayaan.
PUB dilaksanakan dengan prinsip tertib, transparan, dan akuntabel. PUB dilakukan secara sukarela, tanpa ancaman dan kekerasan, dan/atau cara-cara yang dapat menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat. Penyelenggaraan PUB dilaksanakan oleh masyarakat melalui Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum. Organisasi Kemasyarakatan terdiri atas: perkumpulan; atau yayasan. Penyelenggaraan PUB harus mendapatkan izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Sosial atau Permensos atau Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang Atau Barang, bahwa Penyelenggaraan PUB yang tidak memerlukan izin terdiri atas: zakat; pengumpulan di dalam tempat peribadatan; keadaan darurat di lingkungan terbatas; gotong royong di lingkungan terbatas di sekolah, kantor, rukun warga atau tetangga, kelurahan atau desa atau nama lain; dan/atau dalam pertemuan terbatas yang bersifat spontan.
Izin PUB bagi masyarakat melalui Organisasi Kemasyarakatan harus melampirkan persyaratan sebagai berikut: a) surat tanda daftar Organisasi Kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; b) surat keterangan domisili atau nomor induk berusaha; c) nomor pokok wajib pajak; d) bukti setor pajak bumi dan bangunan/surat sewa tempat; e) nomor rekening atau wadah/tempat penampung hasil penyelenggaraan PUB; f) kartu tanda penduduk direktur/ketua; g) surat pernyataan keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangani direktur/ketua; h) surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum; i) tanda daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial; dan j) rekomendasi dari pejabat yang berwenang.
Adapun pejabat yang berwenang dengan ketentuan sebagai berikut: a) pemerintah daerah provinsi sesuai dengan domisili pemohon, jika permohonan izin ditujukan kepada Menteri; atau b) pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan domisili pemohon, jika permohonan izin ditujukan kepada gubernur. Selain persyaratan pemohon harus menyiapkan: a) proposal; dan b) contoh iklan/promosi yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Sosial atau Permensos atau Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang Atau Barang bahwa Tata cara penyelenggaraan PUB dilakukan dengan mengajukan permohonan izin PUB. Permohonan izin PUB dilakukan melalui sistem dalam jaringan. Permohonan izin PUB dilakukan dengan tahapan registrasi dan pengajuan rencana program.
Registrasi dilakukan dengan cara mengunggah dokumen permohonan secara tertulis dan persyaratan. Pengajuan rencana program dilakukan dengan mengisi aplikasi dalam jaringan berupa: a) nama program; b) wilayah penyelenggaraan; c) maksud dan tujuan; d) cara PUB; e) cara penyaluran/penggunaan hasil PUB; dan f) periode penyelenggaraan PUB.
Permohonan secara tertulis disampaikan kepada: a) Menteri; b) gubernur; atau c) bupati/wali kota. Permohonan izin PUB yang disampaikan kepada Menteri dengan ketentuan: a) lebih dari satu wilayah provinsi; b) 1 (satu) wilayah provinsi, tetapi pemohon berkedudukan di provinsi lain; dan c) ditujukan untuk bantuan ke luar negeri. Permohonan izin PUB yang disampaikan kepada gubernur dengan ketentuan penyelenggaraan PUB dilaksanakan lebih dari 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi. Permohonan izin PUB yang disampaikan kepada bupati/wali kota dengan ketentuan penyelenggaraan PUB dilaksanakan dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota.
Cara Pengumpulan PUB dapat dilakukan dengan cara: a) mengadakan pertunjukan; b) mengadakan bazar; c) penjualan barang secara lelang; d) penjualan kartu undangan menghadiri dan/atau mengikuti suatu pertunjukan; e) penjualan perangko amal; f) pengedaran daftar derma; g) penempatan kotak sumbangan di tempat umum; h) penjualan barang/bahan atau jasa dengan harga atau pembayaran yang melebihi harga yang sebenarnya; i) permintaan kepada masyarakat secara tertulis atau lisan; j) layanan pesan singkat donasi; k) pembulatan sisa nilai pembelanjaan konsumen; l) layanan melalui rekening bank; m) layanan dalam jaringan; n) aplikasi digital; o) layanan uang elektronik; p) media sosial; dan/atau q) PUB lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Sosial atau Permensos atau Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang Atau Barang melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Sosial atau Permensos atau Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang Atau Barang. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment