KEPMENKES NOMOR HK.01.07-MENKES-3648-2021 TENTANG STANDAR PROFESI TERAPIS WICARA

KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-3648-2021 Tentang Standar Profesi Terapis Wicara


Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-3648-2021 Tentang Standar Profesi Terapis Wicara. Kebutuhan pelayanan terapi wicara di Indonesia semakin meningkat seiring kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran yang telah mampu menyelamatkan pasien dengan berbagai gangguan penyakit tidak menu lar yang mengakibatkan berbagai gangguan organ. Keberhasilan tersebut memerlukan penanganan lanjutan untuk pemulihan kemampuan komunikasi, bicara, dan menelan. Diperlukan Terapis Wicara untuk merealisasikan kebutuhan pelayanan tersebut.

 

Di samping itu, keberadaan Terapis Wicara juga sangat diperlukan untuk meningkatkan ke sadaran masyarakat tentang pentingnya menyadari adanya gangguan bahasa, produksi bicara, literasi, suara, resonansi, kognitif, irama kelancaran, makan dan menelan, rehabilitasi auditori, dan komunikasi multimodal yang memerlukan penanganan tepat.

 

Merujuk data Riset Kesehatan Dasar (RISKESDAS) tahun 2018, prevalensi beberapa penyakit tidak menular yang berpotensi mengalami gangguan di bidang terapi wicara, menunjukkan peningkatan dari tahun 2013, yaitu; kanker dari 1,4 Permil (%) menjadi 1,8 Permil (%), stroke usia di atas 15 tahun dari 7 Permil (%) menjadi 10,9 Permil (%). Adapun penyandang disabilitas anak usia 5-17 tahun 3,3%, dewasa rentang usia 18-59 tahun 22%, dan dengan pada lansia usia di atas 60 tahun adalah 1 ,6%. Profil Anak Indonesia 2019 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menujukkan, terdapat 1,11% anak usia 2-17 tahun mengalami disabilitas, dan 0,48% diantaranya mengalami gangguan komunikasi.

 

Tanggung jawab untuk menjaga kualitas hidup penyandang gangguan di bidang terapi wicara agar mampu hidup mandiri dan produktif, secara sosial maupun ekonomis, menuntut Terapis Wicara yang kompeten dan terstandar mencakup pengetahuan dan keterampilan dalam bidang pelayanan terapi wicara.

 

Cakupan layanan terapis wicara meliputi upaya promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif dengan dasar pengetahuan dan keterampilan yang khusus dikembangkan untuk memberikan dasar pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja terukur dan mendorong kemandirian profesi. Kesinambungan pelayanan merupakan salah satu pilar penting untuk mendapatkan pelayanan berkualitas mengatasi berbagai kebutuhan pelayanan terapi wicara, sehingga diperlukan rumusan kompetensi terukur, kode etik profesi, dan berbagai pedoman pelayanan yang dapat digunakan sebagai acuan berbagai pihak termasuk Pemerintah dan penerima pelayanan.

 

Gambaran kebutuhan kemampuan Terapis Wicara dalam penanganan berbagai gangguan dalam bidang terapi wicara, digunakan sebagai acuan untuk merumuskan karakteristik umum dan khusus Terapis Wicara yang dijabarkan dalam standar kompetensi Terapis Wicara ini. Uraian tentang rincian kompetensi ini bermanfaat sebagai rujukan bagi institusi pendidikan yang menyiapkan Terapis Wicara melalui serangkaian pendidikan terstruktur. Juga sangat bermanfaat bagi Pemerintah yang mengatur sistem pelayanan kesehatan dengan menggunakan acuan standar kompetensi ini untuk pengaturan kewenangan, pola interaksi dengan berbagai profesi dan tenaga kesehatan lain yang menangani penerima pelayanan kesehatan di berbagai jenjang fasilitas pelayanan kesehatan, sehingga diperoleh pelayanan berorientasi pasien (patient center) dan keselamatan pasien (patient safety).

 

Diharapkan pula, Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-3648-2021 Tentang Standar Profesi Terapis Wicara ini juga akan menjadi referensi penting untuk perumusan bentuk dan jenjang pendidikan yang sesuai untuk menyiapkan tenaga Terapis Wicara yang kompeten dan terstandar untuk melayani kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan terapi wicara berkualitas.

 

Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/3648/2021 Tentang Standar Profesi Terapis Wicara menyatakan Standar Profesi Terapis Wicara terdiri atas: a) standar kompetensi; dan b) kode etik profesi.

 

Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-3648-2021 Tentang Standar Profesi Terapis Wicara menyatakan Mengesahkan standar kompetensi Terapis Wicara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/3648/2021 Tentang Standar Profesi Terapis Wicara menyatakan Kode etik profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b ditetapkan oleh organisasi profesi.

 

Maksud adanya Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/3648/2021 Tentang Standar Profesi Terapis Wicara adalah a) Sebagai pedoman bagi Terapis Wicara dalam memberikan pelayanan terapi wicara yang terukur, terstandar, dan berkualitas di fasilitas pelayanan kesehatan; b) Tersusunnya standar kompetensi Terapis Wicara sebagai bagian Standar Profesi Terapis Wicara.

 

Tujuannya adalah a) Sebagai referensi dalam penyusunan kewenangan Terapis Wicara untuk menjalankan praktik; b) Sebagai referensi dalam penyusunan kurikulum pendidikan terapi wicara; c) Sebagai referensi dalam penyelenggaraan program pengembangan keprofesian berkelanjutan Terapis Wicara.

 

Manfaat adanya Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-3648-2021 Tentang Standar Profesi Terapis Wicara antara lain: 1) Bagi Terapis Wicara yakni tersedianya dokumen untuk mendapatkan gambaran tentang kompetensi yang akan diperoleh selama pendidikan; pedoman dalam pelaksanaan pelayanan terapi wicara; dan Alat ukur kemampuan diri. Bagi Institusi Pendidikan yakni sebagai acuan dalam penyusunan kurikulum dan pengembangan pengajaran, mendorong konsistensi dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta menetapkan kriteria pengujian dan instrumen/alat ukur pengujian. Bagi Pemerintah/Pengguna yakni sebagai acuan bagi pemerintah/pengguna dalam perencanaan pegawai, rekrutmen dan seleksi pegawai, pengangkatan/penempatan dalam jabatan, penilaian kinerja, remunerasi/insentif dan disinsentif serta kebutuhan pendidikan dan pelatihan dalam memenuhi peningkatan/pengembangan kompetensi Terapis Wicara. Bagi Masyarakat, yakni tersedianya acuan untuk mendapatkan karakteristik profesi Terapis Wicara yang dapat memenuhi kebutuhan pelayanan terapi wicara. Bagi Organisasi Profesi yakni sebagai acuan untuk mengatur keanggotaan, tata kelola organisasi, merancang dan menyelenggarakan program pengembangan keprofesian berkelanjutan yang sesuai dengan kebutuhan terhadap pelayanan terapi wicara serta menjadi acuan untuk menilai kompetensi Terapis Wicara lulusan luar negeri.

 

Link download salinan dan lampiran Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/3648/2021 Tentang Standar Profesi Terapis Wicara (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-3648-2021 Tentang Standar Profesi Terapis Wicara. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




No comments