Kepmenkes Tentang Standar Profesi Penata Anestesi
Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-722-2020 Tentang Standar Profesi Penata Anestesi. Era globalisasi mempengaruhi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di seluruh bidang kehidupan melaju dengan cepat dan pesat sehingga menimbulkan diversifikasi menyeluruh, termasuk dalam bidang pelayanan kesehatan.
Pelayanan kesehatan mewujudkan
derajat kesehatan yang setinggi - tingginya bagi masyarakat, diselenggarakan upaya
kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan perorangan dan
upaya kesehatan masyarakat, hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan dan pencapaian upaya kesehatan Rumah Sakit mempunyai tugas
memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna sesuai yang
diamanatkan dalam Undang -Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Peningkatan mutu pelayanan kesehatan
di rumah sakit yang menitikberatkan kepada upaya meningkatkan penyembuhan dan pemulihan
kesehatan secara menyeluruh dan terpadu, termasuk di dalamnya upaya untuk meningkatkan
mutu Tenaga Kesehatan yang telah ditetapkan melalui Undang -Undang Nomor 36
Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Salah satu jenis pelayanan kesehatan
pada fasilitas kesehatan adalah tindakan operatif. Tindakan operatif sangat kompleks
karena membutuhkan keterlibatan berbagai jenis tenaga kesehatan, termasuk tenaga
kesehatan yang memberikan Pelayanan Anestesi. Pelayanan Anestesi merupakan
salah satu pelayanan yang sangat vital pada tindakan operatif.
Pelayanan Anestesi merupakan
tindakan medis yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memenuhi keahlian
dan kewenangan di bidang Pelayanan Anestesi yaitu dokter spesialis anestesiologi,
yang dalam pelaksanaannya dapat dibantu oleh tenaga kesehatan lainnya , dalam
hal ini tenaga kesehatan yang dimaksud tersebut adalah Penata Anestesi.
Penata Anestesi memiliki tugas
pokok dalam Pelayanan Asuhan Kepenataan Anestesi yang mencakup praanestesi,
intra anestesi, dan pascaanestesi. Penata Anestesi dalam menjalankan pelayanan Asuhan
Kepenataan Anestesi memiliki kemampuan meliputi praanestesi, intra anestesi,
dan pascaanestesi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Seiring dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran dan kesehatan khususnya ilmu terkait Asuhan
Kepenataan Anestesi dan tuntutan pelayanan yang berkualitas, diperlukan pedoman
atau referensi untuk merumuskan kompetensi Penata Anestesi yang sesuai dengan
kebutuhan tersebut, selanjutnya disusun Standar Kompetensi Penata Anestesi.
Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-722-2020 Tentang Standar Profesi Penata
Anestesi menyatakan bahwa Standar profesi Penata Anestesi terdiri atas standar
kompetensi dan kode etik profesi.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/722/2020 Tentang Standar Profesi Penata
Anestesi menyatakan bahwa Mengesahkan standar kompetensi Penata Anestesi sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Dikum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/722/2020 menyatakan bahwa Kode etik profesi
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b ditetapkan oleh organisasi
profesi.
Keputusan
Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/722/2020 Tentang Standar
Profesi Penata Anestesi ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Penata
Anestesi dalam memberikan pelayanan Asuhan Kepenataan Anestesi yang terukur,
terstandar, dan berkualitas di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Adapun tujuannya
untuk meningkatkan kualitas Penata Anestesi sesuai dengan standar kompetensi
dan etika profesi dalam melaksanakan Asuhan Kepenataan Anestesi di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan, serta untuk penyusunan kurikulum dan pengembangan pendidikan.
Manfaat Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-722-2020 Tentang Standar Profesi Penata Anestesi antara lain: 1) Bagi Penata Anestesi, yakni sebagai pedoman dalam pelak sanaan praktik Penata Anestesi dan sebagai alat ukur kemampuan diri. 2) Bagi Organisasi Profesi, yakni a) Standardisasi kompetensi Penata Anestesi; b) Sebagai acuan dalam menyelenggarakan program pengembangan kompetensi secara berkelanjutan; c) Sebagai acuan untuk menilai kompetensi Penata Anestesi lulusan luar negeri. Bagi Institusi Pendidikan, yakni sebagai acuan dalam menyusun kurikulum sehingga terjadi kesesuaian antara proses pembelajaran dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian meskipun kurikulum antara perguruan tinggi memiliki perbed aan, tetapi Penata Anestesi yang dihasilkan dari berbagai program studi diharapkan memiliki kesetaraan dalam penguasaan kompetensi. 4) Bagi Pemerintah/Pengguna adalah sebagai acuan bagi pihak yang akan memberikan lisensi sehingga dapat mengetahui kompetensi apa yang telah dikuasai seorang Penata Anestesi dan kompetensi apa yang perlu ditambah, sesuai dengan kebutuhan spesifik di tempat kerja. Dengan demikian Pemerintah/Pengguna dapat menyelenggarakan pembekalan atau pelatihan jangka pendek. Sedangkan Bagi Masyarakat adalah tersedianya acuan untuk mendapatkan karakteristik profesi Penata Anestesi yang dapat memenuhi kebutuhan pelayanan Asuhan Kepenataan Anestesi.
Selengkapnya silahkan baca Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/722/2020 Tentang Standar Profesi Penata
Anestesi, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-722-2020 Tentang Standar Profesi Penata
Anestesi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment