PERMEN ATR KPBN NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG JUKLAK JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KADASTRAL
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional atau Permen ATR KPBN Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral, yang dimaksud Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral yang selanjutnya disebut JF Asisten Penata Kadastral adalah jabatan fungsional yang mempunyai keterampilan yang meliputi ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat Fungsional Asisten Penata Kadastral atau Asisten Penata Kadastral adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional atau Permen ATR KPBN Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan atau Juklak Juknis Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral, bahwa Penilaian kinerja Asisten Penata Kadastral bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian kinerja Asisten Penata Kadastral dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Penilaian kinerja Asisten Penata Kadastral dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilaian Kinerja meliputi: a). SKP; dan b) Perilaku Kerja. Pada awal tahun, Asisten Penata Kadastral wajib menyusun SKP. SKP merupakan target kinerja Asisten Penata Kadastral berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja. SKP yang telah disusun harus mendapatkan persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional atau Permen ATR KPBN Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral, bahwa Target kinerja terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan. Tugas tambahan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP. SKP yang disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung. Penilaian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil penilaian SKP Asisten Penata Kadastral ditetapkan sebagai capaian SKP.
Target Angka Kredit bagi Asisten Penata Kadastral setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a) 3,5 (tiga koma lima) untuk Asisten Penata Kadastral Pemula; b) 5 (lima) untuk Asisten Penata Kadastral Terampil; c) 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Penata Kadastral Mahir; dan d) 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Penata Kadastral Penyelia. Target Angka Kredit tersebut tidak berlaku bagi Asisten Penata Kadastral Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. Selain Target Angka Kredit, Pejabat Fungsional Asisten Penata Kadastral wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. Ketentuan mengenai penghitungan Target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Selanjutnya dinyatakan dalam Permen ATR KPBN Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral bahwa Asisten Penata Kadastral yang telah memenuhi persyara-tan untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, wajib memenuhi Angka Kredit pemeliharaan paling sedikit: a) 3 (tiga) Angka Kredit untuk Asisten Penata Kadastral Pemula; b) 4 (empat) Angka Kredit untuk Asisten Penata Kadastral Terampil; dan c) 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Asisten Penata Kadastral Mahir. Asisten Penata Kadastral Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
Perilaku Kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Asisten Penata Kadastral dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Link Download Salinan dan Lampiran Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional atau Permen ATR KPBN Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan atau Juklak Juknis Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional atau Permen ATR KPBN Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments