PermenpanRB Nomor 50 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut Dan Pesisir

PermenpanRB Nomor 50 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut Dan Pesisir

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi PermenpanRB Nomor 50 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut Dan Pesisir, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PELP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir. Pejabat Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang selanjutnya disingkat PELP adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PELP yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan kegiatan pengelolaan wilayah laut pesisir dan pulau-pulau kecil yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu.

 

Dinyatakan dalam Peraturan MenpanRB atau PermenpanRB Nomor 50 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut Dan Pesisir bahwa PELP berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir pada Instansi Pemerintah. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir merupakan jabatan karier PNS. PELP berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PELP.

 

Selanutnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi PermenpanRB Nomor 50 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut Dan Pesisir, menyatakan bahwa Jabatan Fungsional PELP merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional PELP dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: PELP Ahli Pertama; PELP Ahli Muda; . PELP Ahli Madya; dan PELP Ahli Utama. Jabatan Fungsional PELP dalam menjalankan tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi. Standar Kompetensi meliputi: identitas jabatan; kompetensi jabatan; dan persyaratan jabatan.

 

Selanjutnya Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 50 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut Dan Pesisir menyataan bahwa Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut Dan Pesisir menjadi acuan paling sedikit untuk: a) perencanaan PELP; b) pengadaan PELP; c) pengembangan karier PELP; d) pengembangan kompetensi PELP; e) penempatan PELP; f) promosi dan/atau mutasi PELP; g) uji kompetensi PELP; h) sistem informasi manajemen PELP; dan i) kelompok rencana suksesi (talent pool) PELP.

 

Identitas jabatan paling sedikit terdiri atas: nama jabatan; uraian/ikhtisar jabatan; dan kode jabatan. Kompetensi jabatan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut Dan Pesisir terdiri atas: Kompetensi Teknis; Kompetensi Manajerial; dan Kompetensi Sosial Kultural. Persyaratan jabatan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut Dan Pesisir paling sedikit terdiri atas: pangkat; kualifikasi pendidikan; jenis pelatihan; ukuran kinerja jabatan; dan pengalaman kerja.

 

Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut Dan Pesisir berdasarkan Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 50 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut Dan Pesisir terdiri atas: a) perencanaan tata ruang laut dan zonasi kawasan; b) pemanfaatan ruang perairan dan sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; c) pengendalian pemanfaatan ruang laut; d) perencanaan dan pegelolaan kawasan konservasi; dan e) evaluasi ekonomi sumberdaya wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil. Kompetensi Manajerial terdiri atas: integritas; kerja sama; komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola perubahan; dan pengambilan keputusan. Sedangkan Kompetensi Sosial Kultural yaitu perekat bangsa.

 

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut Dan Pesisir berdasarkan pada: a) kamus Kompetensi Teknis; b) kamus Kompetensi Manajerial; dan c. kamus Kompetensi Sosial Kultural. Adapun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 50 Tahun 2021 ini.

 

Selengkapnya silahkan baca Peraturan MenpanRB atau PermenpanRB Nomor 50 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut Dan Pesisir, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 50 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut Dan Pesisir. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

= Baca Juga =

No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter