Kepmenaker Nomor 156 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Peningkatan Produktivitas
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Kepmenaker Nomor 156 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Peningkatan Produktivitas. Produktivitas merupakan tenaga penggerak paling ampuh bagi pertumbuhan ekonomi suatu negara dan pertumbuhan usaha pada tingkat perusahaan. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan usaha yang tumbuh dan berkembang dengan cepat menjadi sumber penciptaan lapangan kerja serta sekaligus sumber peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat atau pekerja dan keluarganya. Dalam kaitannya dengan persaingan global, produktivitas merupakan faktor penentu dan kunci dari daya saing nasional (pada tingkat makro) dan daya saing perusahaan (pada tingkat mikro). Produktivitas dipahami sebagai sikap mental yang memandang hari esok harus lebih baik dari hari ini dan hari ini harus lebih baik dari hari kemarin. Dalam pemahaman seperti itu, kata produktivitas terkandung didalamnya orientasi dan motivasi untuk melakukan perbaikan yang berkesinambungan. Secara ekonomis, produktivitas dihitung melalui perbandingan antara luaran (output) dengan masukan (input). Output dari suatu proses produksi berupa barang atau jasa. Sementara untuk input dari proses dapat berupa sumber daya manusia, modal, material, mesin, metode, dan manajemen.
Dari sudut pandang manajemen, produktivitas merupakan proses transformasi input secara efisien menjadi output yang efektif dan bermanfaat dalam satuan waktu tertentu dengan tetap memperhatikan aspek mutu. Produktivitas bertumpu pada 3 (tiga) ilmu dasar, yaitu ilmu ekonomi yang menurunkan aspek efisiensi, ilmu manajemen yang menurunkan aspek efektifitas, dan ilmu teknik industri yang menurunkan aspek nilai tambah (value added) yang kemudian disebut mutu (kualitas). Dalam perkembangannya, produktivitas juga mengandung aspek ramah lingkungan yang diadopsi dari Asian Productivity Organization (APO) diperkenalkan melalui konsep produktivitas ramah lingkungan (green productivity). Atas dasar pemikiran tersebut maka perlu peran pemerintah dalam upaya meningkatkan produktivitas dan daya saing Indonesia melalui Sistem Manajemen Peningkatan Produktivitas.
Diktum KESATU Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Kepmenaker Nomor 156 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Peningkatan Produktivitas menyatakan Sistem Manajemen Peningkatan Produktivitas merupakan sistem manajemen di perusahaan dalam rangka meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta daya saing secara global.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri Ketenagakerjaan atau Kepmenaker Nomor 156 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Peningkatan Produktivitas menyatakan bahwa Terhadap Sistem Manajemen Peningkatan Produktivitas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, perusahaan melakukan penerapan dan pengukuran berdasarkan prinsip produktivitas yaitu efektif, efisien, dan berkualitas.
Diktum KETIGA Kepmenaker Nomor 156 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Peningkatan Produktivitas menyatakan bahwa Sistem Manajemen Peningkatan Produktivitas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, terdiri atas 7 (tujuh) elemen, meliputi: kepemimpinan (leadership); perencanaan strategis (strategic planning); fokus pada pengembangan dan manajemen sumber daya manusia (human resources development and management); fokus pada pelanggan dan perluasan pasar (customer and market focus); data, informasi, dan analisis (data, information, and analysis); manajemen proses (process management); dan hasil usaha (business result).
Diktum KEEMPAT Kepmenaker Nomor 156 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Peningkatan Produktivitas menyatakan bahwa Sistem Manajemen Peningkatan Produktivitas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA menjadi pedoman bagi: perusahaan dalam melakukan penilaian produktivitas secara mandiri; dan tim penilai dan pemangku kepentingan terkait dalam pengukuran produktivitas.
Diktum KELIMA Kepmenaker Nomor 156 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Peningkatan Produktivitas menyatakan bahwa Pengukuran Sistem Manajemen Peningkatan Produktivitas dilaksanakan secara berjenjang pada tingkat provinsi dan tingkat nasional.
Diktum KEENAM meyatakan bahwa Pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dilakukan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya. Sedangkan diktum KETUJUH menyatakan bahwa Sistem Manajemen Peningkatan Produktivitas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Baca selengkapnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Kepmenaker Nomor 156 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Peningkatan Produktivitas, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Kepmenaker Nomor 156 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Peningkatan Produktivitas. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment