Kepmenkes Tentang Standar Profesi Gizi

Keputusan Menteri Kesehatan KMK Atau Kepmenkes Nomor 374-MENKES-SK-111-2007 Tentang Standar Profesi Gizi

Keputusan Menteri Kesehatan KMK Atau Kepmenkes Nomor 374-MENKES-SK-111-2007 Tentang Standar Profesi Gizi. Permasalahan gizi di Indonesia semakin kompleks seiring terjadinya transisi epidemiologis. Berbagai permasalahan gizi kurang, menunjukkan angka penurunan seperti prevalensi Kurang Energi Protein (KEP) sementara itu di lain pihak masalah gizi lebih dan penyakit degenaratif justru menunjukkan peningkatan bahkan dari laporan terakhir masalah gizi kurang saat ini cenderung tetap.

 

Untuk menanggulangi berbagai permasalahan gizi tersebut dibutuhkan tenaga kesehatan dan ahli gizi serta ilmuwan yang dinamis, mandiri dan menjunjung etik profesional yang tinggi sehingga dapat memberikan kontribusi dalam upaya berbagai pengembangan ilmu dan pelayanan kesehatan di berbagai bidang termasuk bidang gizi.

 

Selain itu, perkembangan globalisasi yang ditandai dengan kesepakatan perdagangan bebas di tingkat Asia melalui Asian Free Trade Aggreement (AFTA) pada tahun 2003 dan tingkat dunia tahun 2010 (WTO) memungkinkan masuknya tenaga asing dengan bebas ke Indonesia. Untuk mengatasi hal tersebut diperlukan tenaga gizi yang profesional dengan kemampuan keilmuan/kompetensi lulusan setara dengan standar profesional gizi di tingkat internasional. Disamping untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan gizi di masyarakat baik secara individu maupun kelompok.

 

Tenaga gizi yang ada di Indonesia saat ini lebih banyak yang berlatar belakang pendidikan Diploma 111, sedangkan pendidikan sarjana gizi baru saja dimulai. Adanya 2 (dua) jenis tenaga gizi ini tentunya mempunyai wewenang dan kompetensi yang berbeda. Selain tenaga gizi tersebut, adapula tenaga kesehatan lain yang melakukan kegiatan gizi yang sama. Oleh karena itu, Standar Profesi Gizi dapat digunakan sebagai pedoman bagi tenaga gizi dengan tujuan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan berbagai profesi yang terkait dengan gizi.

 

Untuk itu Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI) harus menyikapi dan mengantisipasi hal tersebut dengan meningkatkan kualitas sumber daya yang ada melalui penetapan Standar Profesi Gizi.

 

Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan KMK Atau Kepmenkes Nomor 374-MENKES-SK-111-2007 Tentang Standar Profesi Gizi menyatakan menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan Tentang Standar Profesi Gizi

 

Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan KMK Atau Kepmenkes Nomor 374/MENKES/SK/111/2007 Tentang Standar Profesi Gizi menyatakan bahwa Standar Profesi Gizi dimaksud dalam Diktum Kesatu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

 

Diktum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan KMK Atau Kepmenkes Nomor 374/MENKES/SK/111/2007 Tentang Standar Profesi Gizi menyatakan bahwa Standar Profesi Gizi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua digunakan sebagai pedoman bagi setiap tenaga Gizi dalam menjalankan tugas profesinya.

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Kesehatan KMK Atau Kepmenkes Nomor 374-MENKES-SK-111-2007 Tentang Standar Profesi Gizi menyatakan bahwa Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan keputusan ini dengan mengikutsertakan organisasi profesi terkait, sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

 

Tujuan Umum ditetapkan Keputusan Menteri Kesehatan KMK Atau Kepmenkes Nomor 374/MENKES/SK/111/2007 Tentang Standar Profesi Gizi adalah Penyusunan Standar Profesi Gizi sebagai landasan pengembangan profesi gizi di Indonesia. Sedangkan Tujuan Khusus: a) Sebagai acuan bagi penyelenggaraan pendidikan gizi di Indonesia dalam rangka menjaga mutu gizi; b) Sebagai acuan perilaku gizi dalam mendarmabaktikan dirinya di masyarakat; c) Menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan gizi yang profesional baik untuk individu maupun kelompok; d) Mencegah timbulnya malpraktek gizi.

 

Selengkapnya silahkan baca Keputusan Menteri Kesehatan KMK Atau Kepmenkes Nomor 374/MENKES/SK/111/2007 Tentang Standar Profesi Gizi, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan KMK Atau Kepmenkes Nomor 374-MENKES-SK-111-2007 Tentang Standar Profesi Gizi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

= Baca Juga =

No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter