RPP 1 Lembar Mata Pelajaran PPKN SMP/MTs Kelas 7, Kelas 8 dan Kelas 9 Semester 2 Format Word/doc. Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus (Kunandar, 2011: 263).
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 20 dinyatakan bahwa
“Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pembelajaran yang
memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian
hasil belajar ”Menurut Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007, komponen RPP adalah:
Identitas mata pelajaran, standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator
pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber
belajar.
Tujuan rencana pelaksanaan
pembelajaran adalah untuk: (1) mempermudah, memperlancar dan meningkatkan hasil
proses belajar-mengajar; (2) dengan menyusun rencana pembelajaran secara
profesional, sistematis dan berdaya guna, maka guru akan mampu melihat,
mengamati, menganalisis, dan memprediksi program pembelajaran sebagai kerangka
kerja yang logis dan terencana (Kunandar, 2011: 264).
Fungsi rencana pembelajaran
adalah sebagai acuan bagi guru untuk melaksanakan kegiatan belajar-mengajar
(kegiatan pembelajaran) agar lebih terarah dan berjalan secara efektif dan
efisien (Kunandar, 2011: 264). Unsur-Unsur yang Perlu Diperhatikan dalam
Penyusunan RPP: 1) mengacu pada kompetensi dan kemampuan dasar yang harus
dikuasai siswa, serta materi dan submateri pembelajaran, pengalaman belajar
yang telah dikembangkan di dalam silabus; 2) menggunakan berbagai pendekatan
yang sesuai dengan materi yang memberikan kecakapan hidup (life skills) sesuai
dengan permasalahan dan lingkungan sehari-hari; 3) menggunakan metode dan media
yang sesuai, yang mendekatkan siswa dengan pengalaman langsung; 4) penilaian
dengan sistem pengujian menyeluruh dan berkelanjutan didasarkan pada sistem
pengujian yang dikembangkan selaras dengan pengembangan silabus (Kunandar,
2011: 265).
Dalam pedoman umum
pembelajaran kurikulum 2013 disebutkan bahwa rencana pelaksanaan pembelajaran
(RPP) adalah rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci dari suatu
materi pokok atau tema tertentu yang mengacu pada silabus. Pengembangan Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) menuntut pemikiran, pengambilan keputusan, dan
pertimbangan guru, serta memerlukan usaha intelektual, pengetahuan teoritik,
pengalaman yang ditunjang oleh sejumlah aktivitas, seperti meramalkan, mempertimbangkan,
menata, dan memvisualisasikan.
Pengembangan RPP berdasarkan
kurikulum 2013 dapat dilakukan oleh guru secara mandiri atau berkelompok di
sekolah/madrasah dikoordinasi, difasilitasi dan disupervisi oleh kepala
sekolah/madrasah. Pengembangan RPP dapat juga dilakukan oleh guru secara
berkelompok antar sekolah atau antar wilayah dikoordinasi, difasilitasi, dan
disupervisi oleh dinas pendidikan atau kantor kementrian agama setempat.
Pengembangan RPP yang
dilakukan oleh guru dan/atau secara bersama-sama melalui musyawarah guru mata
pelajaran (MGMP) di dalam suatu sekolah tertentu difasilitasi dan disupervisi
kepala sekolah atau guru senior yang ditunjuk oleh kepala sekolah. Pengembangan
RPP yang dilakukan oleh guru secara berkelompok melalui MGMP antar sekolah atau
antar wilayah dikoordinasikan dan disupervisi oleh pengawas atau dinas
pendidikan.
Dasar hukum RPP 1 Lembar Mata Pelajaran PPKN SMP/MTs Kelas
7, Kelas 8 dan Kelas 9 Semester 2 Format Word/doc adalah Surat Edaran Nomor
14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rbncana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Isi surat edaran tersebut adalah 1) Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid. 2)
Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran,
langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment)
yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat
pelengkap; 3) Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah,
l(elompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KI(G/MGMP), dan individu guru
secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP
secara mandiri untuk sebesar-sebesarnya keberhasilan belajar murid; 4) Adapun
RPP yang rclah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, dan 3.
Berikut ini Link download Contoh
lengkap RPP 1 Lembar Mata Pelajaran PPKN
SMP/MTs Kelas 7, Kelas 8 dan Kelas 9 Semester 2 Format Word/doc.
Link download RPP 1 Lembar Mata Pelajaran PPKN SMP/MTs Kelas
7 Semester 2 Format Word/doc (Disini)
Link download RPP 1 Lembar Mata Pelajaran PPKN SMP/MTs Kelas
8 Semester 2 Format Word/doc (Disini)
Link download RPP 1 Lembar Mata Pelajaran PPKN SMP/MTs Kelas
9 Semester 2 Format Word/doc (Disini)
Demikian informasi tentang RPP 1 Lembar Mata Pelajaran PPKN SMP/MTs Kelas
7, Kelas 8 dan Kelas 9 Semester 2 Format Word/doc. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
No comments
Post a Comment