INSTRUKSI MENDAGRI NOMOR 01 TAHUN 2022 TENTANG PPKM LEVEL 3, LEVEL 2, DAN LEVEL 1 COVID-19 DI WILAYAH JAWA DAN BALI
Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 Di Wilayah Jawa dan Bali, Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali, sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19.
Isi
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01 Tahun 2022 Tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Jawa dan Bali,
menyatakan mengintruksikan kepada .
Gubernur; dan Bupati/Wali kota, Untuk :
KESATU :
Khusus Kepada:
a.
Gubernur DKI Jakarta
untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan
kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten
Administrasi Kepulauan Seribu, Kota
Administrasi Jakarta Barat,
Kota Administrasi Jakarta Timur,
Kota Administrasi Jakarta Selatan,
Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta
Pusat;
b.
Gubernur Banten dan Bupati/Wali
kota untuk wilayah Kabupaten/Kota
dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kota
Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang,
Kabupaten Serang, Kabupaten
Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang;
c. Gubernur
Jawa Barat dan
Bupati/Wali kota untuk wilayah
Kabupaten/Kota dengan kriteria:
1) level
1 (satu) yaitu
Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta,
Kabupaten Pangandaran, Kota Tasikmalaya,
Kota Banjar, Kabupaten Cirebon,
Kabupaten Ciamis; dan
2) level 2 (dua) yaitu Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota
Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota
Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten
Majalengka, Kota Depok, Kota
Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu,
Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor,
Kabupaten Bekasi, Kabupaten
Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang,
Kabupaten Subang, Kabupaten Garut,
d.
Gubernur Jawa Tengah
dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan
kriteria:
1) level 1 (satu) yaitu Kabupaten Magelang, Kota
Salatiga, Kota Magelang,
Kabupaten Banyumas; dan
2) level
2 (dua) yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri,
Kabupaten Temanggung, Kabupaten
Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten
Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten
Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten
Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Pekalongan,
Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal,
Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap,
Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan,
Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan,
Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali,
Kabupaten Blora, Kabupaten
Batang, Kabupaten Demak,
e. Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta
dan Bupati/Wali kota untuk
wilayah Kabupaten/Kota
dengan kriteria level
2 (dua) yaitu Kabupaten
Sleman, Kabupaten Bantul, Kota
Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo,
dan Kabupaten Gunungkidul,
f. Gubernur
Jawa Timur dan Bupati/Wali
kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:
1) level 1 (satu) yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo,
Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi,
Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota
Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Jombang,
Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten
Tuban, Kabupaten Probolinggo,
Kabupaten Pasuruan, Kabupaten
Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota
Pasuruan, Kabupaten Gresik,
dan Kabupaten Bojonegoro;
2) level
2 (dua) yaitu
Kabupaten Trenggalek, Kabupaten
Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten
Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten
Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Malang,
Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Nganjuk,
Kabupaten Malang, Kabupaten Jember; dan
3) level
3 (tiga) yaitu
Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang,
Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Bangkalan,
g.
Gubernur Bali dan
Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria
level 2 (dua) yaitu Kabupaten
Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten
Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten
Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten
Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan
Kota Denpasar.
Selengkapnya silahkan baca Instruksi Mendagri Nomor 01 Tahun 2022
Tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level
1 Covid-19 Di Wilayah Jawa dan Bali, melalui salinan dokumen yang tersedia
di bawah ini
Demikian informasi tentang Instruksi Mendagri Nomor 01 Tahun 2022
Tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level
1 Covid-19 Di Wilayah Jawa dan Bali. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment