PERMENPUPR Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang PUPR

PERMENPUPR Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang PUPR

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat PERMENPUPR Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang PUPR (Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat), yang dimaksud Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut dengan Perkiraan Biaya Pekerjaan adalah perhitungan biaya komponen tenaga kerja, bahan, dan alat yang dibutuhkan serta telah ditambah Biaya Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi dalam melaksanakan Pekerjaan Konstruksi bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Analisis Harga Satuan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat AHSP adalah perhitungan kebutuhan biaya Tenaga Kerja, bahan, dan peralatan untuk mendapatkan harga satuan untuk satu jenis pekerjaan tertentu.

 

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat PERMEN PUPR Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat ini menjadi acuan bagi kementerian/lembaga atau pemerintah daerah dalam melakukan Perkiraan Biaya Pekerjaan yang menggunakan sumber pembiayaan dari keuangan negara.

 

Dalam hal Perkiraan Biaya Pekerjaan menggunakan sumber pembiayaan di luar keuangan negara, dapat mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

 

Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan dilakukan untuk menghasilkan HPP, rencana anggaran biaya, atau HPS. Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan dilakukan melalui: a) AHSP; b) analisis Biaya Penerapan SMKK. Dijelaskan PERMENPUPR Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat dalam bahwa AHSP dilakukan untuk menghasilkan harga satuan pekerjaan. ) Harga satuan pekerjaan merupakan jumlah dari biaya langsung dan biaya tidak langsung. Dalam hal pekerjaan bersifat lumsum, besaran harga satuan pekerjaan tidak memperhitungkan biaya tidak langsung.

 

Penyusunan biaya langsung dilakukan melalui analisis biaya langsung berdasarkan analisis HSD dan penghitungan nilai koefisien. Selanjutnya PERMENPUPR Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang PUPR Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat menyatakan bahwa dalam melakukan analisis biaya langsung mempertimbangkan faktor paling sedikit: a) lokasi pekerjaan; b) jarak dari tambang terbuka material (quarry) ke lokasi pekerjaan, basecamp, asphalt mixing plant, batching plant, dan/atau pabrik pemecahan batu (stone crushing plant); c) kondisi jalan ke lokasi pekerjaan; d) metode kerja yang mempertimbangkan Keselamatan Konstruksi; e) rencana detail desain; dan f) spesifikasi teknis.

 

Penghitungan Analisis HSD dan nilai koefisien dirinci berdasarkan data desain, asumsi sesuai dengan kaidah keteknikan yang digunakan, dan metode kerja yang berkeselamatan.

 

Adapun Biaya langsung merupakan jumlah dari biaya: a) tenaga kerja yang terdiri atas Tenaga Kerja Konstruksi dan tenaga kerja nonterampil; b) bahan yang terdiri atas bahan baku, bahan olahan, dan bahan jadi; dan c) peralatan yang terdiri atas peralatan mekanis dan semimekanis.

 

Tenaga kerja yang diperhitungkan untuk setiap peralatan mekanis paling banyak 2 (dua) orang. Dalam hal peralatan mekanis yang digunakan berupa pabrik (plant) dan peralatan penghamparan, tenaga kerja diperhitungkan sesuai dengan kebutuhan. Perhitungan untuk mendapatkan biaya langsung tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Ditegaskan dalam PERMEN PUPR Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang PUPR bahwa Biaya tidak langsung merupakan jumlah dari biaya Biaya Umum dan keuntungan. Biaya Umum termasuk biaya perbaikan dan penanganan dampak dari kecelakaan konstruksi. Besaran biaya tidak langsung dihitung sebesar 10% (sepuluh persen) hingga 15% (lima belas persen) dari biaya langsung. Ketentuan biaya umum tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Adapaun Analisis HSD terdiri atas: a) HSD tenaga kerja; b) HSD bahan; dan c) HSD peralatan. HSD tenaga kerja diperoleh dari: a) ketentuan pemerintah daerah setempat berupa upah minimum provinsi atau upah minimum kabupaten/kota di luar pajak; b) Badan Pusat Statistik; atau c) data hasil survei dan data lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. HSD tenaga kerja terdiri atas upah pokok dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. HSD tenaga kerja dihitung untuk setiap tenaga kerja.

 

HSD bahan terdiri atas: a) HSD bahan baku; b) HSD bahan olahan; dan/atau c) HSD bahan jadi. HSD bahan diperoleh dari ketentuan yang terdiri atas: a) penetapan oleh kementerian/ Lembaga atau pemerintah daerah setempat; b) data hasil analisis; c) data hasil survei; atau d) data lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. Penyusunan HSD bahan harus dihitung dengan mengutamakan penggunaan produk dalam negeri, tingkat komponen dalam negeri, dan produk ramah lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

HSD peralatan meliputi biaya pasti dan biaya operasi. Biaya pasti diperoleh dengan memperhitungkan: a) harga pokok alat; b) nilai sisa alat; c) faktor angsuran atau pengembalian modal; d) biaya pengembalian modal; e) biaya asuransi alat dan pajak; dan f) jumlah jam kerja alat dalam 1 (satu) tahun.

 

Biaya operasi diperoleh dengan memperhitungkan: a. biaya bahan bakar; b) biaya minyak pelumas dan/atau oli pemanas; c) biaya perawatan; d) biaya perbaikan; e) upah operator; dan f) upah pembantu operator. Perhitungan biaya operasi dipengaruhi oleh jumlah jam kerja selama 1 (satu) tahun.

 

Juga ditegaskan dalam PERMENPUPR Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang PUPR bahwa dalam penyusunan HSD peralatan, faktor efisiensi alat yang tertinggi digunakan untuk memperoleh kapasitas maksimum peralatan.

 

Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat PERMEN PUPR Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 

Link download Salinan PERMEN PUPR Nomor 1 Tahun 2022 (DISINI)

Link download lampiran 1 PERMEN PUPR Nomor 1 Tahun 2022 (DISINI)

Link download lampiran 2 PERMEN PUPR Nomor 1 Tahun 2022 (DISINI)

Link download lampiran 3 PERMEN PUPR Nomor 1 Tahun 2022 (DISINI)

Link download lampiran 4 PERMEN PUPR Nomor 1 Tahun 2022 (DISINI)

 

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat PERMEN PUPR Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang PUPR (Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat). Semoga ada manfaatnya, terima kasih. ainamulyana.xyz

= Baca Juga =

No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter