permendikbud 2020
PERMENDIKBUD NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI NEGERI MENJADI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Berdasarkan Pasal 1 Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 Tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dinyatakan bahwa Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1302) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Persyaratan PTN menjadi PTN badan hukum mencakup tingkat dan derajat kemampuan dari PTN untuk:
a. menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi yang bermutu;
b. mengelola organisasi PTN berdasarkan prinsip tata kelola yang baik;
c. memenuhi standar minimum kelayakan finansial;
d. menjalankan tanggung jawab sosial; dan
e. berperan dalam pembangunan perekonomian.
(2) Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi yang bermutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinilai dari PTN yang memiliki:
a. paling sedikit 60% (enam puluh persen) Program Studi dengan peringkat akreditasi unggul;
b. relevansi antara visi, misi, dan tujuan dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi;
c. hasil publikasi internasional dan/atau hak kekayaan intelektual;
d. mahasiswa yang berprestasi akademik dalam kompetisi tingkat nasional dan internasional;
e. partisipasi dalam kegiatan Pemerintah maupun pemerintah daerah; dan
f. kerja sama dengan dunia usaha dunia industri, organisasi/lembaga dan/atau masyarakat.
(3) Prinsip tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinilai dari:
a. akuntabilitas pengelolaan PTN;
b. transparansi, efektivitas, dan efisiensi dalam pengelolaan PTN;
c. nirlaba dalam pengelolaan PTN;
d. ketaatan pada peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan PTN; dan
e. periodisasi, akurasi, dan kepatuhan waktu dalam penyusunan dan penyampaian laporan akademik dan nonakademik PTN.
(4) Kelayakan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dinilai dari:
a. pengelolaan keuangan dan aset sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. laporan keuangan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian selama 2 (dua) tahun berturut-turut; dan
c. kemampuan menggalang dana selain dari biaya pendidikan dari mahasiswa.
(5) Tanggung jawab sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dinilai dari:
a. PTN menerima calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi dan menerima calon mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal paling sedikit 20% dari total jumlah mahasiswa; dan
b. PTN yang terlibat dalam pelayanan masyarakat. (6) Berperan dalam pembangunan perekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dinilai dari peranan dalam:
a. pengembangan usaha kecil dan menengah;
b. pengembangan dunia usaha dunia industri; dan
c. menumbuhkan jiwa kewirausahaan pada mahasiswa
2. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Prakarsa untuk mengubah PTN menjadi PTN badan hukum berasal dari Menteri atau PTN yang bersangkutan apabila telah memenuhi persyaratan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Perubahan PTN menjadi PTN badan hukum, disampaikan oleh pemimpin PTN kepada Menteri dengan melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 2 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 Tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum menyatakan bahwa “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”.
Selengkapnya silahkan baca dan download melalui link Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 Tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 Tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment